Bulukumba – Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk tahap III tahun 2019 oleh 87 Desa di Kabupaten Bulukumba terkesan ‘loading’ alias tak kunjung dimasukkan.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) sendiri telah melayangkan surat teguran kepada ke-87 desa tersebut tertanggal 2 Januari 2020. Dalam surat tersebut dijelaskan, sesuai ketentuan pasal 2 Peraturan Bupati Nomor 69 tahun 2018, tentang pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Bulukumba.
Telatnya LPj ADD tahap III 2019 oleh 87 Desa di Bulukumba itu mendapat sorotan dari Markas Cabang (Marcab) LMPI Kabupaten Bulukumba.
Ketua Harian LMPI Bulukumba, Ilham Ashari mengatakan, harusnya Dinas PMD tidak hanya memberikan surat teguran. Tapi dibutuhkan tindakan tegas terkait Kepala Desa yang belum memasukkan LPj penggunaan ADD.

“Ini sudah cacat administrasi, mengingat LPj semestinya sudah rampung sampai batas per 31 Desember 2019. Tapi fakta hingga kini masih sebagian besar desa belum selesaikan tugas pokoknya,” tandas Ilham, Selasa, (7/01/2020).
Bila kondisi seperti Ini terus dibiarkan, lanjutnya, dapat menjadi citra buruk di masyarakat. Bahkan terkesan ada pembiaran dari Pemkab Bulukumba terhadap cacatnya administrasi yang dilakukan para kepala desa dan Ini menjadi bukti masih cukup banyak Kepala Desa terkesan ‘Cuek’
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas PMD, Andi Mappatunru, mengatakan, keterlambatan penyampaian LPj 87 Desa itu di Kabupaten disebabkan telatnya pemerintah desa menetapkan Perdes, RKPDes dan APBDes.
“Seandainya desa tepat waktu menetapkan Perdes RKPDes dan APBDes, maka pencairan bisa secepatnya terealisasi dan LPj dapat dirampungkan sesuai batas waktu,” ujar dia.
Dia juga menjelaskan, perlu kerja kolektif pemerintah desa untuk melakukan penetapan Perdes, RKPDes dan APBDes. Tidak boleh dibebankan pada satu orang saja dan yang terpenting ada kemauan.
Namun begitu, pihaknya membantah tudingan LMPI Bulukumba yang menyebutkan Pemkab Bulukumba melakukan pembiaran terhadap kondisi ini.
“Tidak benar kalau Pemkab dituding melakukan pembiaran. Semestinya dikonfirmasi dulu sebelum mengeluarkan pernyataan. Sebab jauh hari kami sudah keluarkan surat edaran terkait LPj ADD,” jelas Andi Mappatunru.
Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah beberapa kali mengimbaui Pemerintah desa melalui grup WhatsApp dan terakhir dilayangkan surat teguran. Ini semua dilakukan sebagai upaya agar LPj penggunaan ADD bisa segera diselesaikan.