Soal DO STMIK AKBA, API Kampus Desak LLDIKTI Sulsel: Kami Akan Mediasi

  • Bagikan

Makassar – Aliansi Pro-Demokrasi (API) Kampus kembali menggelar aksi unjuk rasa terkait drop out yang menimpa 11 mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komputer (STMIK) AKBA Makassar. Senin, (23/12).

Aksi unjuk rasa ini berlangsung di Kantor Kopertis Wilayah IX. Massa aliansi yang tergabung dari berbagai elemen seperti Federasi Mahasiswa Kerakyatan (FMK),  Front Mahasiswa Kerakyatan (FMK) Makassar, Front Mahasiswa Nasional (FMN) Makassar.

Selain itu, ada BEM FE UNM, PPMI DK Makassar, Fosis UMI, HMM-UIM, GRD, BEM STIMIK AKBA, Mahasiswa STIE AMKOP dan GPI secara bergantian menyampaikan kecamannya untuk Ketua STMIK AKBA dan Kopertis terkait SK DO tersebut.

Massa aksi menilai bahwa sanksi tersebut dikeluarkan secara semena-mena karena tidak jelas apa pelanggaran yang menjadi alasan keluarnya sanksi tersebut.

“Kemudian prosesnya juga dinilai cacat hukum karena tidak melalui tahapan teguran lisan, tertulis, peringatan, rapat komisi disiplin, hingga tidak ada rapat pembelaan atau klarifikasi di pihak mahasiswa yang dituding melakukan pelanggaran,” terang Ical selaku Humas.

Saat API Kampus berdialog dengan pihak Kopertis Wilyah IX di Kantor Kopertis Sulawesi Selatan.

Menanggapi desakan massa, Andi Lukman Sekertaris LLDIKTI IX menerima dan berjanji akan memediasi para korban dengan pihak STMIK AKBA.

“Ini persoalan biasa kami akan mediasi kalian dengan pihak kampus, selambat-lambatnya hari Jumat (27 Desember 2019),” katanya.

Massa berdialog dengN Kopertis perwakilan Wilayah 9 mengatakan bahwa pihkanya tak berkapasitas mencabut SK DO.

“Kami tak punya kewenangan untuk cabut, tapi kami bisa mediasi. Kasus DO dengan dasar seperti ini sudah biasa terjadi,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada Jum’at, (20/12) para korban yang didampingi oleh API Kampus juga sudah mengadukan hal ini ke Ombudsman Sulawesi Selatan.

Ombudsman yang menerima pengaduan para korban menyarankan untuk lebih awal mengajukan surat keberatan ke pihak kampus.

“Setelah itu baru kemudian Ombudsman akan menerima pengaduan selanjutnya untuk menguji apakah terdapat pelanggaran administrasi terkait SK D.O 11 mahasiswa tersebut,” kuncinya. (*)

  • Bagikan