MAKASSAR,PO – Upaya Pemerintah Kota Makassar dalam menyusun skema alternatif untuk menyelamatkan sekitar 3.000 tenaga honorer yang tidak terdata dalam sistem kepegawaian mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk akademisi.
Salah satu dukungan datang dari Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Prof. Dr. Suhufi Abdullah. Ia menilai langkah Pemkot Makassar sebagai bentuk keberpihakan terhadap rakyat sekaligus solusi cerdas dalam menghadapi perubahan regulasi kepegawaian nasional.
“Yang dilakukan Pemkot saya rasa sudah tepat. Ini adalah bentuk tanggung jawab dalam memastikan status 3.000 tenaga honorer agar sesuai dengan regulasi,” ujarnya, Rabu 21 Mei 2025.


Lanjut Prof. Suhufi yang juga merupakan salah satu Pengurus MUI Sulsel. Jika tidak ada payung hukumnya, maka status mereka bisa dikatakan ilegal.
“Tentu, apa yang dilakukan Pemkot Makassar dengan berbagai regukasi. Solusi selamatkan tenaga honor,” ungkapnya
Ia menekankan pentingnya kebijakan yang berbasis kajian komprehensif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah, menurutnya, perlu diberikan ruang untuk berinovasi selama tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
“Jika mempekerjakan orang tanpa kejelasan status kepegawaiannya, maka sebenarnya pemerintah sedang menganiaya warganya,” ucapnya.
Sekitar 3.000 honorer yang tidak tercatat dalam database resmi kini disiapkan untuk mendapatkan solusi melalui skema alternatif berupa Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Menurutnya, langkah Pemkot Makassar dalam menata ulang sistem ini adalah bentuk perlindungan terhadap tenaga kerja dan sesuai regulasi.
“Dengan adanya langkah ini, diharapkan status para tenaga honorer bisa lebih jelas dan mereka tetap bisa memberikan kontribusi dalam mendukung pelayanan publik di Kota Makassar secara legal dan layak,” jelasnya.
Pemerintah Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan, khususnya terkait status tenaga honorer yang tidak terdata dalam sistem kepegawaian nasional.
Kepala BKPSDMD Makassar, Akhmad Namsum menjelaskan bahwa skema PJLP menjadi alternatif yang memungkinkan para honorer tetap bekerja dan memperoleh penghasilan, meski tidak lagi berstatus sebagai Pegawai Non-ASN.
“Hal ini sebagai respons atas diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang melarang pengangkatan honorer baru,” jelas Namsum.
(Fd)