iklan Promo
Tak Berkategori  

Tenaga Ahli Serap Dana Desa Rp 1,5 Miliar

Publikasi Online – Puluhan mahasiswa yang menamakan Pengurus Besar aliansi masyarakat peduli desa (PB AMPB) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Selasa (26/11/2019).

Mereka mendesak agar Kejati Sumut memeriksa tenaga pendamping P3MD Padang Lawas Utara yang diduga memperkaya diri sendiri dengan dalil sosialisasi yang ditampung dalam APBDes.

“Kami meminta agar kejaksaan tinggi sumatera utara memanggil dan memeriksa tenaga ahli P3MD yang telah melanggar kode etik dan SOP pendamping desa yang seharusnya tidak boleh menerima honor apapun,” papar iman harahap.

“Pada tahun anggaran 2019, diduga tenaga ahli telah mengambil uang rakyat dari APBDes dengan dalil sosialisasi dengan pagu anggaran Rp. 4000,000 perdesa, jika dihitung keseluruhan dari jumlah desa yang ada di Padang Lawas Utara, maka akan ditemukan hasil kurang lebih 1,5, lanjutnya.

Aksi tersebut ditanggapi oleh Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian. Dalam keterangannya ia menerima aksi dari PB AMPD. “saya menerima aksi kawan-kawan mahasiswa yang telah datang ke Kejati Sumut ini, dan saya akan sampaikan pada pimpinan apa yang menjadi tuntutan kawan-kawan,” kata dia.

Laporan : Kudieng Siregar