Kata Bupati soal Polemik Kadin di Bantaeng

  • Bagikan

Bantaeng – Perbincangan soal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Kabupaten Bantaeng masih hangat. Soalnya Wakil Bupati Sahabuddin juga jabat sebagai Ketua Kadin.

Hal itu oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dinilai melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada paragraf 4 soal larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pasal 76 Ayat 1 poin c.

Sebelumnya Radar Selatan telah memberitakan bahwa komisi A DPRD Bantaeng melayangkan surat undangan klarifikasi.

Ketua Komisi A bidang Pemerintahan, Paratita Nareswari saat dihubungi saat itu menyebutkan, pihaknya telah melayangkan surat untuk mendengarkan klarifikasi Wabup Bantaeng Sahabuddin.

“Iya, kita sudah berikan undangan untuk klarifikasi,” kata Paratita saat itu.

Hanya saja Wakil Bupati Bantaeng Sahabuddin tidak hadir langsung dalam memenuhi undangan pada Selasa, 5 November 2019 itu.

Bukan tanpa sebab, mantan Ketua DPRD 2013-2018 itu harus menemani Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah di Gedung Balai Kartini pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Terkait Kadin kemarin agenda dengar hak jawab, pak Wakil Bupati selaku Ketua Kadin tapi beliau ada agenda menemani giatnya pak Gubernur, jadi diwakilkan ke Asisten 1 dan Kabag Hukum,” kata Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Bantaeng, Paratita Nareswari saat dihubungi, Senin, 11 November 2019.

Meski begitu, politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini bakal berkonsultasi dengan Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Selatan perihal aturan Wakil Bupati sekaligus Ketua Kadin ini.

“DPRD akan lakukan konsultasi ke Ombudsman provinsi untuk mendalami aturan lebih lanjut,” kata Tita, sapaan akrabnya.

Setelah itu, Komisi A bakal berunding melalui rapat internal komisi untuk menentukan langkah selanjutnya.

Terpisah, Bupati Bantaeng Ilham Azikin meminta agar mencermati regulasi yang ada.

“Masih mengkaji regulasi itu. Tetapi mungkin multitafsir regulasi itu. Nah itu yang harus kita cermati,” kata Ilham saat diwawancara usai memberikan sambutan dalam acara malam ramah tamah lepas sambut Dandim, Kapolres dan Kepala PN Bantaeng di Kantor Bupati Bantaeng pada Sabtu, 9 November 2019 malam.

Menurutnya, posisi Ketua Kadin bukanlah sebuah jabatan yang bisa dengan leluasa memanfaatkan APBD.

“Sejauh ini fine-fine saja. Lagian proses yang saya tahu bahwa organisasi ini tidak memanfaatkan APBD dan semacamnya,” pungkas dia.

Seperti diketahui, Kamar Dagang dan Industri, sebagai wadah berhimpunnya para pengusaha, mempunyai peranan penting dalam memajukan kondisi perekonomian Indonesia, khususnya di daerah.

  • Bagikan