Gowa – Ratusan massa Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) menggelar aksi unjuk rasa didepan Kantor Polres Gowa, Jum’at 8 November 2019.
Ratusan massa ini menuntut agar pimpinan Tarekat Ta’jul Khalwatiyah, Puang La’lang segera dibebaskan.
Sebelumnya, Puang La’lang atau Maha Guru ini ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Sekaligus pencucian uang lantaran menjual kartu surga.


Kartu surga ini diklaim dapat membebaskan dosa-dosa para pengikutnya. “Tersangka menjual kartu surga yang disebut Kartu Wafiq ke jamaahnya dengan harga Rp10.000 hingga Rp50.000,” kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga beberapa waktu lalu.
Pada aksi itu, nampak Kapolres Gowa Shinto Silitonga bersama anggota sedang melaksanakan pengamanan.
Ia juga memberikan himbauan dan pemahaman kepada peserta aksi agar tidak melakukan tindakan anarkis.
“Kita turunkan ratusan personil untuk mengawal serta mengamankan aksi unjuk rasa ini, mudah-mudahan berjalan dengan aman dan lancar,” ujar Shinto, Jumat, 8 November 2019.
Kapolres juga terlihat aktif berkomunikasi dengan tetap memberikan pelayanan yang terbaik dengan menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif.
Usai melakukan aksi tersebut, pihak GMBI kemudian melakukan dialog dengan Wakapolres Gowa, Kompol Muh Fajri Mustafa.
Perwira berpangkat 1 bunga Kepolisian itu mengatakan, dalam dialog tersebut, massa meminta agar penahanan Puang La’lang dapat ditangguhkan.
Namun hal tersebut tidak dapat dilakukan karena sejak tanggal 24 Oktober 2019 yang lalu, Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga telah dimutasi ke Mabes Polri dan untuk kebijakan lanjut akan diambil oleh Kapolres yang baru.
“Semua tuntutan dari perwakilan dari pengunjuk rasa sudah kami jelaskan dan berharap mereka tetap patuh dan taat pada prosedur hukum yang berlaku,” tutupnya.