Jakarta, PUBLIKASIONLINE.ID — Vokalis grup musik Zivilia, Zulkifli atau yang akrab disapa Zul, kini telah menjalano sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Zul terancam hukuman mati atas tuduhan penyalahgunaan barang haram narkoba. Meski begitu, Zul ‘Zivilia’ mengaku siap menjalani persidangan.
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dari JPU. Dalam persidangannya, saksi yang dihadirkan adalah dari pihak apartemen tempat Zul ditangkap.
“Kesaksian dari pemilik apartemen,” ujar Zul menerangkan agenda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 30 September 2019.
Menjalani persidangan kali ini, Zul tampak bahagia karena putrinya yang berusia 3 tahun datang menjenguk. Bahkan raut wajah Zul tak dapat menyembunyikan kebahagiaannya ketika ditanya soal putrinya.
“Senang lah. Ini kan yang paling bungsu, perempuan,” katanya.
Pelantun lagu Aishiteru ini mengaku siap dan sehat untuk menghadapi sidang kali ini. “Ya, alhamdulillah sehat. Jalani saja,” kata dia.
Seperti diketahui, Zul ditangkap di apartemen yang terletak di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara pada tanggal 28 Februari lalu.
Dari hasil penangkapan tersebut, Zul terbukti menyimpan narkoba jenis sabu dengan berat 9,4 kilogram, serta 24 ribu butir ekstasi.