Sinjai. – Tim gabungan Resmob dan Sat Intelkam Polres Sinjai berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis rumah kosong yang kerap beraksi lintas kabupaten, Kamis (30/01/2020).
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Tim gabungan Resmob dan Intelkam Polres Sinjai tentang keberadaan terduga pelaku pencurian dengan Inisial IM Alias Dg.Tiro warga ujungloe Desa Biringkassi Kec.Binamu Kab.Jeneponto yang kerap melakukan aksinya dengan cara membongkar rumah kosong, Tim bergerak menuju sasaran dipimpin oleh Ipda Sangkala Kanit Resmob dan Ipda Alfian Mahajir KBO Sat Intelkam Polres Sinjai.
Mengetahui keberadaan terduga pelaku, Tim gabungan melakukan pembuntutan terhadap pelaku IM dan nyaris kehilangan jejak disekitar mesjid agung cakkempong, namun karena kelihaian yang dimiliki oleh Tim ini telah teruji sehingga tepat pukul 04.15 wita, IM tertangkap tangan melakukan aksinya saat membongkar jendela dan pintu kediaman Rujab Wakil Ketua DPRD Sinjai yang lokasinya tidak jauh dari Mesjid Agung Cakkempong jalan persatuan raya Sinjai dan Tim gabungan langsung menyergap serta mengamankan IM Alias Dg.Tiro ke Polres Sinjai.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap IM Alias Dg.Tiro, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) batang besi linggis (pencungkil), 1 (satu) buah dompet, 3 (tiga ) buah jam tangan berbagai merk, 1 (satu) unit laptop, 1 (satu) pasang sandal, 4 (empat) lembar Sarung berbagai merk, 1 (satu) pasang Sarung tangan (alat yg digunakn), 1 (satu) buah Tang (alat yg digunakan), 1 (satu) buah gergaji kecil (alat yg digunakan), 3 (tiga) buah obeng plat (alat yg digunakan), 1 (satu) buah kunci T, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah cincin, uang koin/uang kertas, 1 (satu) buah gelang, 1 (satu) buah tas warna coklat dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam DD 4623 GT (motor yang kendarai pelaku).
Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Noorman Haryanto, SIK menerangkan dari hasil interogasi, diperoleh keterangan bahwa terduga pelaku IM telah melakukan aksi pencurian di lima TKP di Kabupaten Sinjai yaitu TKP Jl. Emmi Saelan Kel. Biringere Kec. Sinjai Utara Kab.Sinjai, Barang yg dicuri berupa 2 unit Laptop, 10 Sarung, uang receh, dan badik. TKP kedua masih di jln. Emmi Saelan Kel. Biringere Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai, berupa Laptop Merk Acer warna biru dan Laptop Merk Sony Warna Silver. Tkp ketiga di Jl. Sungai Tangka Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara, berupa 1 ekor ayam bangkok, TKP keempat di Jl. Nenas Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara berupa uang sekitar Rp. 8 juta, badik, 2 buah jam, emas, HP asus warna merah dan blackberry warna hitam. TKP kelima Rumah Jabatan Wakil Ketua DPRD Sinjai masih dalam tahap percobaan pencurian Jl. Persatuan Raya Kel. Biringere Kec. Sinjai Utara, hari Kamis tanggl 30 Januari 2020 sekitar Pukul 04.00 wita.
Ditambahkan oleh Kasat Reskrim bahwa
IM Alias dg.Tiro merupakan eks napi kasus pencurian tahun 2016 yang diproses hukum oleh Sat Reskrim Polres Sinjai dan telah selesai menjalani hukuman di Rutan Kelas II.b Sinjai, selain itu IM juga menerangkan bahwa pernah melakukan aksi pencuriannya di Wilayah Hukum Kabupaten Bantaeng.
Secara terpisah, Kapolres Sinjai Akbp Sebpril Sesa, SIK membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh Tim gabungan Reskrim dan Intel Polres Sinjai terhadap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap beraksi di Wilayah hukum Polres Sinjai dengan sasaran rumah kosong, lebih lanjut Kapolres Sinjai Akbp Sebpril Sesa, SIK berpesan kepada seluruh lapisan masyarakat terutama yang bermukim di Kabupaten Sinjai untuk lebih berhati-hati bila ingin bepergian dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan sedapat mungkin menitipkan kepada tetangga untuk menghindari terulangnya kejadian sebagaimana dimaksud, Ungkapnya.