iklan Promo

DPRD Bantaeng Tetapkan Ranperda di Luar Propemperda 2026, Perseroda Jadi Fokus

BANTAENG,PO — DPRD Kabupaten Bantaeng menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Salah satu agenda yang menjadi perhatian ialah Ranperda terkait Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT Bantaeng Sinergi Cemerlang.

Penetapan tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Bantaeng yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Bantaeng, Senin (19/10/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Bantaeng, H. Budi Santoso, didampingi Wakil Ketua II DPRD Bantaeng, Hj. Jumrah, serta dihadiri sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng.

Pemerintah daerah menaruh harapan agar penguatan regulasi perusahaan daerah dapat membuka ruang pengelolaan potensi lokal secara lebih optimal. Selain mendukung aktivitas ekonomi, keberadaan Perseroda juga diharapkan berkontribusi terhadap perluasan lapangan kerja dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, Dr. H. Muhammad Tafsir, yang hadir mewakili Bupati Bantaeng, menegaskan bahwa pembahasan Ranperda tersebut memiliki arti strategis bagi arah pembangunan daerah.

Menurutnya, badan usaha milik daerah perlu didorong agar mampu menjadi penggerak ekonomi dengan memanfaatkan potensi yang dimiliki Kabupaten Bantaeng.

“Kita ingin memastikan bahwa badan usaha milik daerah mampu menjadi motor penggerak optimalisasi potensi lokal Bantaeng, memperluas lapangan kerja, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi kesejahteraan masyarakat yang lebih luas,” ujarnya.

Tafsir juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Bantaeng, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), atas dukungan dalam proses pengusulan Ranperda tersebut.

Ia menekankan pentingnya kemitraan yang konstruktif antara pemerintah daerah dan DPRD agar proses pembentukan regulasi dapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.

“Melalui semangat kemitraan yang konstruktif antara eksekutif dan legislatif, kita dapat bersama-sama menyetujui pengusulan Ranperda terkait perusahaan Perseroan Daerah PT Bantaeng Sinergi Cemerlang. Kami berharap, setelah penetapan Ranperda di luar Propemperda ini, proses pembahasan dapat segera dilanjutkan ke tahapan berikutnya secara cermat, lancar, dan tepat waktu sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Penetapan Ranperda di luar Propemperda tersebut menjadi bagian dari tahapan legislasi daerah. Selanjutnya, pembahasan regulasi Perseroda PT Bantaeng Sinergi Cemerlang diharapkan dapat berlanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Dengan demikian, pembentukan regulasi ini diharapkan tidak berhenti pada aspek kelembagaan semata, tetapi juga menjadi landasan bagi pengelolaan potensi daerah yang berorientasi pada manfaat ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Bantaeng.

Editor : Amin