iklan Promo

Andi Amar Anggota Komisi III DPR RI di UIM: Perang Narkoba Tak Cukup dengan Penindakan

MAKASSAR,PO– Pemberantasan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan penindakan aparat penegak hukum. Edukasi, penguatan karakter, dan keterlibatan lingkungan pendidikan juga menjadi bagian penting untuk membentengi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Perspektif tersebut menjadi sorotan dalam kuliah umum yang digelar Universitas Islam Makassar (UIM) dengan tema “Narkoba Ancaman Generasi Bangsa: Pencegahan dan Penegakan Hukum dalam Perspektif Komisi III DPR RI”.

Kegiatan ini menghadirkan Anggota Komisi III DPR RI, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman, S.E., BbusMan., M.H., sebagai pemateri. Diskusi dipandu oleh Dr. Andi Arfan Sahabuddin, S.H., M.H.

Kuliah umum tersebut merupakan bagian dari rangkaian pembukaan kuliah perdana Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Fakultas Hukum UIM.

Dalam forum akademik itu, ancaman narkotika ditempatkan bukan semata-mata sebagai persoalan kriminalitas, melainkan juga tantangan serius bagi masa depan generasi muda, kualitas sumber daya manusia, dan ketahanan bangsa.

Upaya pencegahan dan penegakan hukum dinilai perlu berjalan beriringan. Edukasi tentang bahaya narkoba, pembentukan karakter, serta peningkatan kesadaran hukum menjadi langkah penting untuk mempersempit ruang penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan generasi muda.

Keluarga, perguruan tinggi, dan masyarakat memiliki peran strategis dalam membangun lingkungan yang mampu melindungi generasi muda dari pengaruh narkoba.

Di sisi lain, penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika perlu dilakukan secara tegas, profesional, dan berkeadilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pengawasan terhadap pelaksanaan hukum serta koordinasi antarlembaga juga menjadi aspek penting untuk memastikan upaya pemberantasan berjalan efektif.

Pembahasan dalam kuliah umum ini sekaligus menempatkan kebijakan pemberantasan narkoba sebagai persoalan yang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, bukan hanya aparat penegak hukum.

Moderator Dr. Andi Arfan Sahabuddin mengarahkan diskusi pada pentingnya keterpaduan pendekatan hukum, pendidikan, dan partisipasi masyarakat. Dengan demikian, mahasiswa diharapkan dapat memahami persoalan narkotika secara lebih komprehensif, baik dari sisi penindakan maupun pencegahan dan perlindungan generasi muda.

Bagi Fakultas Hukum UIM, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan pendidikan hukum yang relevan dengan persoalan aktual di tengah masyarakat.

Perguruan tinggi tidak hanya dituntut mencetak lulusan yang menguasai teori dan regulasi hukum, tetapi juga membentuk insan akademik yang memiliki integritas, kepedulian sosial, serta keberanian berkontribusi dalam menjawab persoalan bangsa.

Melalui kuliah umum ini, civitas akademika diharapkan semakin memahami bahwa perang melawan narkoba membutuhkan komitmen kolektif. Kesadaran hukum harus dibangun sejak dini, sementara langkah pencegahan perlu diperkuat melalui pendidikan dan keteladanan.

Pesan yang mengemuka dari forum tersebut adalah pemberantasan narkotika harus dilakukan melalui dua jalur yang saling melengkapi: penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika dan pencegahan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Dalam konteks itu, kampus memiliki posisi strategis sebagai ruang pembentukan pengetahuan, karakter, dan kesadaran hukum demi melindungi generasi muda serta menjaga masa depan bangsa.

Editor : Tim Redaksi