iklan Promo

KPU Jeneponto Perkuat Pemahaman Regulasi PAW Melalui Kajian Bersama

JENEPONTO,PO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto menggelar kajian bersama terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Jeneponto, Selasa (14/7/2026).

Kajian ini diikuti Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto, Sekretaris, serta seluruh jajaran sekretariat sebagai upaya memperkuat pemahaman terhadap regulasi terbaru yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota legislatif.

Anggota KPU Kabupaten Jeneponto Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Sapriadi Saleh, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari penguatan kapasitas kelembagaan agar seluruh jajaran memiliki pemahaman yang seragam terhadap substansi PKPU Nomor 3 Tahun 2025.

“Regulasi ini menjadi pedoman penting dalam pelaksanaan proses Pergantian Antar Waktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota. Karena itu, seluruh jajaran KPU harus memahami setiap ketentuan secara utuh agar pelaksanaannya sesuai prinsip kepastian hukum, profesionalitas, dan akuntabilitas,” ujarnya.

Dalam sesi kajian, Anggota KPU Kabupaten Jeneponto Divisi Teknis Penyelenggaraan, Arifandi, memaparkan materi mengenai pokok-pokok pengaturan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Pembahasan meliputi dasar hukum, persyaratan, tahapan, mekanisme pengusulan PAW, hingga tugas dan kewenangan KPU dalam menindaklanjuti proses pergantian antarwaktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diskusi berlangsung interaktif dengan mengulas berbagai potensi persoalan yang dapat muncul dalam pelaksanaan PAW, sekaligus membahas langkah-langkah penyelesaiannya berdasarkan regulasi yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Jeneponto berharap seluruh jajaran memiliki pemahaman yang komprehensif sehingga mampu melaksanakan setiap tahapan PAW secara tepat, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

KPU Kabupaten Jeneponto juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui kajian regulasi secara berkala sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan kepemiluan yang profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi asas kepastian hukum dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya.

Firmansyah

Editor : Hendri