JAKARTA,PO – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberlakuan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi pelaku usaha perikanan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 Gross Ton (GT). Kebijakan tersebut ditujukan untuk menekan biaya operasional nelayan, meningkatkan produktivitas sektor perikanan, sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.
Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin (13/7/2026), bersama jajaran menteri terkait.

Dalam kebijakan tersebut, harga BBM bagi nelayan ditetapkan sebesar Rp15.000 per liter. Pemerintah menegaskan, skema dukungan harga ini tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan bersumber dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) sehingga tetap menjaga disiplin fiskal.
Selain menetapkan harga khusus, pemerintah juga menyiapkan alokasi kuota BBM sebanyak 400.000 ton untuk memenuhi kebutuhan selama enam bulan ke depan. Langkah ini diharapkan mampu menjamin ketersediaan pasokan energi bagi pelaku usaha perikanan di berbagai daerah.
Untuk mempercepat implementasi kebijakan tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera menerbitkan regulasi teknis sebagai dasar pelaksanaan. Sementara itu, proses penyaluran akan dikoordinasikan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar distribusi tepat sasaran serta mencegah potensi penyalahgunaan.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan kepastian usaha bagi nelayan dan pengusaha perikanan, meningkatkan daya saing industri perikanan nasional, serta mendorong pertumbuhan ekonomi maritim yang berkelanjutan.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat kesejahteraan masyarakat pesisir melalui dukungan nyata terhadap sektor perikanan sebagai salah satu penopang utama ketahanan pangan Indonesia.
Sumber : Setkab RI
Editor : Amin publikasi









