iklan Promo

Dinas Sosial Bantaeng Resmi Tetapkan Inovasi “Sipakatau Care”

Bantaeng,PO – Dinas Sosial Kabupaten Bantaeng resmi menetapkan inovasi pelayanan publik “Sipakatau Care” melalui rapat pembahasan dan penetapan inovasi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Sosial Kabupaten Bantaeng, Kamis (11/7/2024).

Rapat dipimpin oleh Herman, H., S.IP dan dihadiri oleh tim penilai serta para pemangku kepentingan. Setelah melalui tahapan penilaian, pembahasan, dan evaluasi terhadap usulan inovasi, seluruh peserta rapat sepakat menetapkan Sipakatau Care sebagai inovasi pada kategori Pelayanan Publik.

Sipakatau Care merupakan inovasi yang bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan sosial. Melalui inovasi ini, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan serta memperoleh informasi layanan sosial dengan lebih mudah, cepat, efektif, dan tanpa prosedur yang berbelit.

Inovasi tersebut digagas oleh Tim Inovator Dinas Sosial Kabupaten Bantaeng yang terdiri atas Sulfiani, Nurwahidah, dan Takdir. Ketiganya berkolaborasi dalam merancang konsep inovasi yang berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bantaeng, Drs. Abdi Sam, M.Si, mengesahkan penetapan inovasi tersebut pada 11 Juli 2024. Selanjutnya, Sipakatau Care akan diimplementasikan dan diintegrasikan ke dalam sistem kerja Dinas Sosial Kabupaten Bantaeng sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang semakin responsif, efektif, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Melalui inovasi Sipakatau Care, Dinas Sosial Kabupaten Bantaeng menunjukkan komitmennya untuk terus menghadirkan terobosan dalam pelayanan sosial yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bantaeng.(*)