JENEPONTO,PO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jeneponto terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan. Sepanjang Semester I Tahun 2026, berbagai layanan berhasil mencatat capaian yang menggembirakan sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam memenuhi hak dasar masyarakat.
Bagi Disdukcapil, setiap dokumen kependudukan yang diterbitkan, mulai dari Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran hingga akta kematian, bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bagian penting dari pemenuhan hak sipil warga negara untuk mengakses berbagai layanan publik.
Berdasarkan data Semester I Tahun 2026, Disdukcapil Jeneponto telah melayani 4.774 perekaman KTP elektronik, 19.625 pencetakan KTP-el, 6.168 pencetakan Kartu Keluarga, 7.298 penerbitan akta kelahiran, dan 3.755 penerbitan akta kematian. Selain itu, tercatat 4.869 layanan perpindahan penduduk, 4.339 penduduk datang, 1.833 penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), serta 409 aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Jeneponto, Dr. Mustaufiq, mengatakan capaian tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan sekaligus menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.
“Setiap dokumen yang kami terbitkan memiliki nilai yang sangat penting bagi masyarakat. Dokumen kependudukan merupakan pintu masuk untuk memperoleh berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga pelayanan pemerintahan lainnya. Karena itu, kami terus berupaya memastikan pelayanan semakin mudah diakses oleh seluruh masyarakat,” ujar Dr. Mustaufiq melalui Humas Kominfo, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan, tren pelayanan selama enam bulan pertama tahun 2026 juga menunjukkan peningkatan signifikan. Pada Juni 2026, misalnya, Disdukcapil mencatat 1.270 perekaman KTP-el, 4.600 pencetakan KTP-el, 1.470 pencetakan Kartu Keluarga, 1.653 penerbitan akta kelahiran, dan 1.529 penerbitan akta kematian. Angka tersebut menjadi salah satu capaian tertinggi selama Semester I tahun ini.
Menurutnya, peningkatan layanan tersebut merupakan hasil dari berbagai langkah pembenahan yang terus dilakukan, mulai dari optimalisasi sistem pelayanan, percepatan penyelesaian dokumen, hingga penguatan koordinasi dengan berbagai pihak guna mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan.
Ke depan, Disdukcapil Kabupaten Jeneponto berkomitmen menghadirkan pelayanan yang semakin inovatif, profesional, dan responsif. Upaya tersebut dilakukan agar seluruh masyarakat memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, valid, dan mutakhir sebagai dasar memperoleh berbagai hak dan layanan publik.
“Bagi kami, pelayanan administrasi kependudukan bukan sekadar mencetak dokumen. Lebih dari itu, ini merupakan bentuk pemenuhan hak-hak dasar masyarakat yang harus kami jaga dan layani dengan sebaik-baiknya,” tutup Dr. Mustaufiq.
Firmansyah
Editor : Hendri









