BANTAENG,PO – Wakil Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Bantaeng, Juswansar, mengecam keras dugaan tindakan pemukulan dan pembubaran paksa terhadap massa aksi yang tergabung dalam HPMB Raya saat menyampaikan aspirasi di depan Kantor Bupati Bantaeng.
Menurut Juswansar, tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang terhadap peserta aksi merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh negara.
Ia menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam aturan tersebut, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, kritik, maupun pendapat secara terbuka dan damai.
“Negara menjamin dan melindungi hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Oleh karena itu, tindakan pemukulan maupun pembubaran paksa terhadap massa aksi tidak dapat dibenarkan dan mencederai nilai-nilai demokrasi,” ujar Juswansar Sabtu 30 Mei 2026.
Ia juga menyoroti peran aparat keamanan yang bertugas mengamankan jalannya aksi. Menurutnya, insiden tersebut menjadi catatan serius bagi pihak kepolisian agar lebih maksimal dalam menjamin keamanan peserta aksi dan mencegah terjadinya tindakan kekerasan di lapangan kemarin pada Jumat 29 Mei 2026.
Juswansar mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas peristiwa tersebut, menindak tegas para pelaku yang terlibat, serta mengungkap pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik dugaan pemukulan dan pembubaran paksa terhadap massa aksi HPMB Raya.
“Kami meminta Kepolisian untuk bertindak profesional, mengusut tuntas kasus ini, menangkap pelaku yang terlibat, serta mengungkap siapa pun yang berada di balik skenario kekerasan terhadap rekan-rekan aktivis yang sedang menyampaikan aspirasi secara demokratis,” tegasnya.
Pemuda Muhammadiyah Bantaeng berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan seluruh elemen masyarakat dapat menghormati hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat secara damai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kontri : Amin R








