iklan Promo

Demokrasi Tidak Boleh Dibungkam: HMI Kecam Kekerasan terhadap Aktivis dan Mahasiswa di Bantaeng

BANTAENG,PO- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bantaeng mengecam keras tindakan brutal, represif, dan tidak berperikemanusiaan berupa pembubaran paksa serta dugaan pemukulan terhadap aktivis dan mahasiswa di Kabupaten Bantaeng yang diduga dilakukan oleh sekelompok masyarakat.

Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk nyata pembungkaman demokrasi dan ancaman serius terhadap kebebasan sipil yang dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional warga negara yang tidak boleh dirampas dengan cara intimidasi maupun kekerasan.

Ketua Bidang Partisipasi Daerah dan Pemberdayaan Masyarakat Desa HMI Cabang Bantaeng menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap aktivis dan mahasiswa merupakan bentuk kemunduran demokrasi yang tidak boleh dibiarkan.

“Pemukulan terhadap aktivis dan mahasiswa adalah tindakan barbar yang mencederai nilai demokrasi dan supremasi hukum. Negara tidak boleh kalah oleh tindakan main hakim sendiri yang mencoba membungkam suara kritis masyarakat,” tegasnya.

HMI Cabang Bantaeng mendesak Kepolisian Resor Bantaeng untuk segera menangkap dan memproses hukum seluruh pelaku yang terlibat serta mengusut tuntas aktor intelektual di balik tindakan represif tersebut.

Selain itu, aparat penegak hukum diminta untuk menjamin keamanan aktivis, mahasiswa, dan masyarakat sipil dalam menyampaikan aspirasi secara demokratis tanpa rasa takut terhadap intimidasi maupun kekerasan.

HMI Cabang Bantaeng juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap tindakan kekerasan hanya akan memperburuk kondisi demokrasi dan menciptakan preseden buruk terhadap penegakan hukum di Kabupaten Bantaeng.

“Kami mengajak seluruh elemen mahasiswa, pemuda, dan masyarakat sipil untuk tetap bersatu menjaga demokrasi dan melawan segala bentuk tindakan represif yang mengancam kebebasan rakyat,” pungkasnya.

Abhy