JAKARTA,PO – Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan seluruh anggota Kabinet Merah Putih, pejabat eselon I kementerian/lembaga, serta para Direktur Utama BUMN di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (8/4/2026).
Dalam arahannya, Presiden Prabowo menyampaikan dua kebijakan strategis di tengah ketidakpastian global, khususnya terkait lonjakan harga avtur dunia. Kebijakan tersebut mencakup penurunan biaya haji tahun 2026 serta evaluasi izin usaha pertambangan di kawasan hutan.

Terkait penyelenggaraan ibadah haji 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada Mei mendatang, Presiden memastikan bahwa biaya haji tidak hanya stabil, tetapi juga mengalami penurunan.
“Di tengah kenaikan harga avtur global, biaya haji tahun 2026 dipastikan tidak naik, bahkan diturunkan sekitar Rp2 juta per jemaah,” tegas Presiden Prabowo.
Selain itu, pemerintah juga berkomitmen mempercepat masa antrean haji. Mulai tahun 2026, masa tunggu yang sebelumnya bisa mencapai 48 tahun akan dipangkas menjadi maksimal 26 tahun.
Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa lonjakan harga avtur dunia yang berdampak pada kenaikan biaya tiket pesawat bagi sekitar 220 ribu jemaah haji Indonesia—yang diperkirakan mencapai Rp1,77 triliun—akan sepenuhnya ditanggung pemerintah. Langkah ini diambil agar masyarakat tidak terbebani biaya tambahan.

Di sisi lain, pemerintah juga tengah menyiapkan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Mekkah sebagai bagian dari peningkatan layanan bagi jemaah.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo turut memberikan perhatian serius terhadap tata kelola sumber daya alam. Ia memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada di kawasan hutan lindung, hutan konservasi, taman nasional, serta kawasan hutan lainnya.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa izin pertambangan yang terbukti melanggar ketentuan harus dicabut dan dikembalikan kepada negara.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola lingkungan serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
— TIW —








