iklan Promo

PENGUMUMAN PENTING: KEHILANGAN SERTIFIKAT ATAS TANAH BANGUNAN SEKOLAH MTsN

JENEPONTO,PO — Telah dilaporkan kehilangan Sertifikat Tanah dengan rincian sebagai berikut:

Tanda Bukti Hak Kepemilikan Tanah Nomor 20.04.03.02.4.00022 atas nama Pemegang Hak Departemen Agama Republik Indonesia yang berkedudukan di Jakarta. Tanah tersebut dipergunakan untuk bangunan Gedung Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Jeneponto dengan luas 9.064 meter persegi (sembilan ribu enam puluh empat meter persegi).

Berdasarkan kronologi yang disampaikan Kepala MTsN 1 Jeneponto, H. Abdul Rahman, S.Ag., M.M./M.Pd., sertifikat tanah beserta arsip dan surat-surat penting lainnya diperkirakan hilang saat banjir bandang melanda Kabupaten Jeneponto pada tahun 2019.

 

“Sebelum melaporkan ke pihak kepolisian, saya telah melakukan pencarian, namun dokumen tersebut tidak ditemukan,” ungkap H. Abdul Rahman, Senin, 2 Februari 2026.

Laporan kehilangan ini telah disampaikan sebagai bagian dari proses administrasi untuk pengurusan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Firmansyah/Redaksi