iklan Promo

Polres Jeneponto Amankan 3 Bal Sabu-Sabu, Pelaku Residivis Ditangkap

Jeneponto,PO – Di bulan Suci Ramadhan Polres Jeneponto Press Release pengungkapan penangkapan pelaku terduga penyalahgunaan Narkoba Jenis sabu-sabu.

Dihadapan puluhan Wartawan baik Media Elektronik, Online dan Cetak. Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jeneponto mengungkapkan awal terduga pelaku penyalahgunaan yang merupakan residivis narkotika jenis shabu pria berinisial A.

Dimana, Tim Opsnal Unit 1 SatNarkoba Polres Jeneponto berhasil mengamankan Terduga Pelaku Inisial A Penyalahgunaan Narkoba sabu-sabu beserta satu buah tas hitam yang berisikan dua sachet besar dan enam sachat kecil terisi berupa Narkotika jenis sabu-sabu dengan total bruto 150 gram atau setara 3 Bal.

“Terduga Pelaku A ini berhasil diamankan beserta Barang Bukti (BB) sabu-sabu seberat 150 Bruto atau biasa disebut 3 Bal,” sebut Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP H. Andi Imran Hamid, dihadapan awak media di pelataran Lobi Mapolres, Rabu, 25 Februari 2026.

Didampingi, Kasi Humas Polres Jeneponto AKP Kaharuddin serta KBO Resnarkoba Ipda Syahrir, Ia menjelaskan Kronologi pengungkapan awal adanya Informasi masyarakat pada bulan lalu, Tim Satnarkoba pun melakukan intens terhadap terduga pelaku A ini.

“Untuk meA satukan Informasi dari Intens selama kurang lebih satu bulan, pada Senin tanggal 23 Februari 2026, Tim Opsnal Unit 1 SatNarkoba Polres Jeneponto langsung menuju lokasi yang beralamat di Kelurahan Empoang dan berhasil mengamankan terduga pelaku A ini serta sabu” Jelasnya.

Kasat Narkoba Polres Jeneponto itu menyampaikan, bahwa terduga pelaku A ini merupakan residivis dengan kasus yang sama.

“Ia, pelaku tersebut merupakan residivis yang baru beberapa bulan lepas dari tahanan lapas, Si pelaku ini pun merupakan warga Bantaeng, Ia tinggal di Jeneponto itu memang hanya melakukan peredaran narkoba sabu,” ucap AKP H. Andi Imran Hamid.

“Tak hanya penggedar, pelaku ini pun merupakan pemakaian atau penguna dari hasil Leb urinya positif,” sambunganya.

Dari hasil keterangan terduga pelaku ini, katanya Ia menerima sabu-sabu dari Lapas Boelagi dengan jumlah besar lalu Ia pelaku ini edarkan dalam jumlah sachet besar seperti ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku A ini disangkahkan dengan pasal 114 ayat 2 Junto UU No 1 Tahun 2023 Yunto UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyusunan Pidana.

“Adapun ancaman hukuman itu maksimal 20 Tahun Penjara. Tim Satnarkoba pun tak sampai disini, kami sementara mendalami ini untuk melakukan pengembangan,”
pungkas Kasat Narkoba Polres Jeneponto itu.

Tak hanya terduga pelaku A dan Barang Bukti (BB) sabu-sabu berhasil diamankan, Namun juga diamankan bukti lain berupa, Handphone dua buah, satu batang pires kaca, satu shet alat isap/bhong dan satu buah skill timbangan digital.

Firmansyah