iklan Promo

Kejaksaan Jeneponto Musnahkan Barang Bukti Perkara Hasil Putusan

JENEPONTO,PO – Kejaksaan Negeri Jeneponto kembali memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Jeneponto, Kamis, 7 Agustus 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan penanganan perkara tindak pidana umum sejak Mei 2025 hingga Juni 2025.

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan dan juga bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk menyelesaikan perkara secara tuntas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

BACA JUGA  Ini Nama Empat Pejabat Tinggi Pratama Resmi Dilantik Bupati Jeneponto

Menurut Kepala Seksi Intelijen Muh. Zahroel Ramadhana, S.H. M.H. selaku perwakilan Kejaksaan Negeri Jeneponto, pemusnahan barang bukti ini menjadi simbol perang terhadap narkotika dan pelanggaran hukum lainnya di Kabupaten Jeneponto.

Dalam pemusnahan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kasmawati Saleh, S.KM., S.H. didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Abdillah Zikri Natsir, S.H. dan dihadiri para staf PAPBB Kejaksaan Negeri Jeneponto, Kepala Rutan Kelas IIB Jeneponto Adam Ridwansyah, A.Md., S.H., M.Si., Kasat Narkoba Polres Jeneponto Dr. H. Andi Imran Hamid, S.Sos., M.M., serta Perwakilan PN Kab. Jeneponto Theodores Harindah, S.H.

BACA JUGA  Inisiasi PJ Bupati Jeneponto Silaturahmi Perangkat Daerah bersama Bupati-Wakil Bupati Terpilih

Firmansyah