Bersama Wali Kota Munafri, Polda Sulsel Paparkan Hasil Survei Parkir Liar Penanganan Strategi

Bersama Wali Kota Munafri, Polda Sulsel Paparkan Hasil Survei Parkir Liar Penanganan Strategi

MAKASSAR,PO — Pemerintah Kota Makassar bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel menggelar rapat koordinasi pengawasan dan penertiban parkir liar di seluruh wilayah kota.

Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan melalui Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel), Kompol Dr. Mariana Taruk Rante, memaparkan berbagai kendala utama dalam penanganan parkir liar yang hingga kini masih marak terjadi.

“Ada tujuh hambatan yang kami identifikasi dalam masalah penataan perparkiran di lapangan,” ungkap Kompol Mariana, saat rapat koordinasi bersama jajaran Pemkot Makassar, di Rujab Wali Kota, Jumat 27 Juni 2025.

Pertama, keterbatasan lahan parkir resmi. Kedua, adanya oknum aparat yang membekingi parkir liar. Ketiga, praktik premanisme yang memungut biaya di titik-titik tertentu.

Hambatan lain meliputi, poin keempat, rendahnya kesadaran dan disiplin masyarakat. Kelima, keberadaan juru parkir liar. Keenam, tantangan dalam penegakan hukum.

“Dan ketuju, kurangnya koordinasi lintas lembaga secara konsisten,” jelasnya.

Sebagai solusi, Polda Sulsel dan Pemkot Makassar merumuskan tujuh langkah strategis. Pertama, Peningkatan dan optimalisasi lahan parkir resmi.

Kedua, evaluasi tarif parkir di area komersial seperti mal, toko, pasar, dan perkantoran agar lebih kompetitif. Ketiga, penerapan sistem pembayaran non-tunai untuk meminimalkan pungutan liar.

BACA JUGA  Makassar Sambut Hangat Duta Besar Palestina, Bahas Solidaritas dan Peluang Kerja Sama

Keempat, Penegakan hukum yang tegas dan konsisten. Kelima, Edukasi dan kampanye kesadaran masyarakat agar tidak parkir sembarangan. Dan keenam, Kolaborasi aktif antar-lembaga untuk pengawasan terpadu.

“Serta ketuju, kami ajak Program “Ayo Tertib Parkir” sebagai gerakan bersama menata parkir kota,” demikian paparanya.

Dalam rapat juga dibahas kawasan rawan parkir liar, seperti area pasar, kanal, Boulevard, Pengayoman, Hertasning, Jalan Landak, dan sejumlah perkantoran yang sering menjadi lokasi parkir tidak resmi.

Kompol Mariana mencontohkan, banyak pengendara lebih memilih parkir di sekitar boulevard karena tarif lebih murah ketimbang lahan resmi, sehingga menimbulkan kemacetan.

Pihak kepolisian turut menekankan pentingnya pendekatan edukasi berkelanjutan.

“Banyak masyarakat hanya berpikir parkir dekat dengan tujuan tanpa memikirkan dampaknya pada lalu lintas. Edukasi harus terus dilakukan, tapi juga dibarengi tindakan tegas agar aturan dihormati,” tambah Kompol Mariana.

Pada kesempatan ini, Kompol Mariana membeberkan hasil survei dan kajian mendalam mengenai permasalahan parkir liar di Kota Makassar.

BACA JUGA  Tak Main-main Soal Covid, Walikota Perintahkan Tim Gugus Lebih Responsif

Dalam paparannya, Kompol Mariana menjelaskan bahwa kegiatan survei ini merupakan bagian dari mandat Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel yang fokus pada keamanan dan keselamatan lalu lintas.

“Survei ini kami laksanakan untuk mengidentifikasi bangunan yang tidak memiliki lahan parkir memadai, serta dampaknya terhadap kelancaran lalu lintas di Makassar,” terangnya.

Survei yang dilakukan Polda Sulsel mencatat sejumlah temuan penting. Di antaranya, pertumbuhan kendaraan bermotor yang terus meningkat setiap tahun tidak diimbangi dengan kapasitas ruas jalan dan fasilitas parkir yang memadai.

Berdasarkan data 2024, jumlah sepeda motor di Makassar tercatat mencapai lebih dari 1,6 juta unit, sedangkan total kendaraan secara keseluruhan melebihi 2 juta unit.

Situasi ini berdampak pada kemacetan parah di titik-titik tertentu, seperti Jalan Pengayoman dan kawasan Boulevard, yang kerap digunakan sebagai lokasi parkir liar hingga dua lapis.

“Kendaraan yang parkir sembarangan menyebabkan perlambatan arus lalu lintas. Apalagi pada sore dan akhir pekan, kemacetan bisa berlipat,” tuturnya.

BACA JUGA  POBSI Bulukumba Dilantik, Edy Manaf Harap Sinergi dengan Pemda

“Kami sudah melakukan edukasi berkali-kali, namun jika himbauan tidak diindahkan, opsi penegakan hukum seperti penggembokan kendaraan perlu dipertimbangkan,” lanjut Kompol Mariana.

Selain itu, survei menemukan banyak bangunan komersial perkantoran, pertokoan, restoran, hingga rumah sakit yang tidak menyediakan lahan parkir sesuai standar. Hal ini dinilai turut memicu munculnya parkir liar di bahu jalan.

Dalam kesempatan tersebut, Kompol Mariana juga menekankan perlunya. Perencanaan tata ruang transportasi lebih baik, penegakan hukum yang konsisten, Solusi inovatif pengelolaan parkir, peningkatan disiplin pemilik bangunan, edukasi berkelanjutan bagi masyarakat.

“Target kami bukan meniadakan kemacetan, karena itu akan sulit dengan pertumbuhan kendaraan yang tinggi, tetapi meminimalisir dampaknya agar lalu lintas tetap berjalan,” tambahnya.

(Fd)