Polres Jeneponto Ringkus Pelaku Rudapaksa Anak, Terancam 15 Tahun Penjara

Polres Jeneponto Ringkus Pelaku Rudapaksa Anak, Terancam 15 Tahun Penjara

Jeneponto,PO – Pihak Kepolisian polsek kelara Polres Jeneponto berhasil mengamankan seorang terduga pelaku rudapaksa terhadap anak di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto.

Kejadian yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 28 Januari 2025 dinihari.Terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini berinisal Y (35), sedangkan korban inisial H (17) yang kini sedang mengalami trauma.

Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, membenarkan terduga pelaku Y (35) telah diamankan anggota Polsek Kelara dikediamannya dan selanjutnya diserahkan kepada unit PPA Sat Reskrim Polres Jeneponto, pada Selasa 28 Januari 2025, sore hari.

BACA JUGA  Sukses Terlaksana Konferensi Cabang PGRI Turatea Jeneponto, Ini yang Terpilih Ketua

Kegiatan penangkapan terhadap terduga pelaku Y (35) tersebut berdasarkan laporan korbannya yang yang masih tinggal satu dusun.

“Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dilakukan oleh lelaki Y (35) pada saat korban tertidur,” kata Kapolres, Kamis, 30 Januari 2025.

Berdasarkan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka “Y” mengakui telah menyetubuhi dan saat korban tertidur dikamarnya secara paksa.

BACA JUGA  Babinsa Kodim 1425 Jeneponto Aktif Sosialisasi Pemilu Damai

Atas perbuatannya, terduga pelaku Y (35) dapat dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” Jelasnya Kapolres Jeneponto.

BACA JUGA  Seorang Bocah Dikabarkan Tenggelam di Tepi Sungai Desa Jombe Jeneponto

Kontributor: Firmansyah