Penghitungan Suara Pemilu 2024 Pakai Aplikasi Sirekap, Begini Cara Kerjanya!

  • Bagikan

JAKARTA, Publikasionline.id – Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.Pemilu 2024 untuk memilih capres-cawapres, anggota DPD, DPR RI, dan DPRD Provinsi/Babupaten/kota.

Melalui situs resminya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menginformasikan, akan menggunakan aplikasi Sirekap untuk penghitungan suara Pemilu 2024.
Sebelumnya, pada Pemilu 2019, KPU memakai aplikasi Situng untuk penghitungan suara.

Tentang Sirekap Pemilu 2024
Sesuai informasi di situs resmi KPU, Sirekap merupakan singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara.

KPU akan menggunakan Sirekap pada Pemilu 2024 untuk terwujudnya Pemilu yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi.

Sesuai Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara Pemilu. Dua Jenis Sirekap
Terdapat dua jenis Sirekap, yaitu versi mobile dan web.

BACA JUGA  Layanan Warga, Reaksi Cepat Tim BSB/ PSC 119 Dinkes Bantaeng

Sirekap Mobile digunakan oleh KPPS untuk melakukan perhitungan atau rekapitulasi hasil pemungutan suara di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Fungsinya sebagai sumber data utama perolehan suara yang tertuang dalam Formulir C.Hasil-KWK.

Sirekap versi web digunakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota KPU di Kota/Kabupaten dan Provinsi.
Fungsinya untuk menghimpun dan menjumlah seluruh sumber data utama.
Fungsi Sirekap Pemilu 2024.

Sesuai informasi dalam buku ‘Peta Jalan Sirekap Pemilu 2024’ oleh KPU, ada lima fungsi utama Sirekap, yakni:
1. Membaca dan merekam Formulir C hasil penghitungan suara di TPS.
2. Melakukan penghitungan dan tabulasi data perolehan suara hasil Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi perolehan suara.

BACA JUGA  GERMAB Desak Pemerintah Agar Berpikir Lebih Kongkrit Soal Kebutuhan Masyarakat

3. Mengirimkan data hasil perolehan suara secara berjenjang sesuai dengan tingkatan rekapitulasi suara, yakni dari KPPS ke PPK, dari PPK ke Kabupaten/Kota, dari Kabupaten/Kota ke Provinsi.
4. Alat bantu untuk mencetak formulir sertifikat hasil perolehan suara di setiap tingkatan rekapitulasi.
5. Mempublikasikan setiap perolehan suara hasil pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi berjenjang.
Cara Kerja Sirekap Pemilu 2024
Petugas KPPS menginstal aplikasi Sirekap pada smartphone atau ponsel masing-masing.

BACA JUGA  Covid-19 dan Fenomena Informasi yang tidak Terukur

Kemudian login menggunakan akun yang sudah didaftarkan pada aplikasi Sirekap.
Petugas KPPS menghitung hasil perolehan suara dan menuliskan hasilnya pada Formulir C.Hasil-KWK.
Lalu petugas KPPS melakukan pemotretan terhadap Formulir C.Hasil-KWK yang sudah terisi.
Aplikasi Sirekap menampilkan hasil pembacaan OCR/OMR.

KPPS lalu memeriksa hasil pembacaan tersebut serta memastikannya sesuai dengan Formulir C.Hasil-KWK.
Setelah itu, KPPS mengirimkan foto dokumen dan hasil pembacaan OCR/OMR pada saksi dan pengawas yang sudah terdaftar, berupa link atau barcode yang tersedia dalam aplikasi Sirekap.

Saksi dan pengawas menerima foto dan hasil pembacaan OCR/OMR dengan cara scan barcode atau mengunjungi link yang diberikan oleh KPPS.

 

 

  • Bagikan