JAKARTA,PO — Nilai Tukar Petani (NTP) nasional mencatat rekor baru pada Agustus 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat NTP berada di level 129,19, naik 1,05 persen dibandingkan Juli 2026 yang mencapai 127,84.
Kenaikan tersebut menjadi sinyal penguatan posisi ekonomi petani. Pertumbuhan NTP menunjukkan harga yang diterima petani meningkat lebih tinggi dibandingkan biaya yang harus mereka keluarkan untuk kebutuhan usaha pertanian maupun konsumsi rumah tangga.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menilai peningkatan kesejahteraan petani harus menjadi bagian tak terpisahkan dari agenda pembangunan pertanian nasional.
Menurut Amran, keberhasilan swasembada pangan tidak semata diukur dari kemampuan Indonesia memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri. Lebih dari itu, keberhasilan harus tercermin dari meningkatnya manfaat ekonomi yang diterima petani sebagai pelaku utama produksi pangan.
“Bapak Presiden Prabowo menugaskan kepada kami agar swasembada pangan segera terwujud. Namun yang lebih penting, swasembada itu harus menghadirkan kesejahteraan bagi petani. Kalau petani sejahtera, produksi akan meningkat, masyarakat juga mendapatkan pangan dengan harga yang stabil,” ujar Amran, Minggu (20/9/2026).
Sektor pertanian masih menjadi salah satu penopang utama pasar kerja nasional. Sekitar 27,99 persen tenaga kerja Indonesia terserap di sektor ini. Artinya, hampir tiga dari setiap sepuluh penduduk yang bekerja menggantungkan mata pencahariannya pada aktivitas pertanian.
Kondisi tersebut membuat peningkatan kesejahteraan petani tidak cukup hanya ditempuh melalui peningkatan produksi. Pemerintah juga perlu memperkuat efisiensi biaya usaha tani, akses terhadap sarana produksi dan teknologi, kapasitas usaha, serta kepastian pasar dan harga.
Berbagai kebijakan kemudian diarahkan untuk memperkuat posisi petani dari hulu hingga hilir.
Di sisi hulu, pemerintah melakukan pembenahan tata kelola pupuk bersubsidi melalui Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Kebijakan tersebut diarahkan untuk menyederhanakan mekanisme penyaluran agar pupuk lebih cepat, mudah, dan tepat sasaran.
Pemerintah juga menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sekitar 20 persen. Harga urea turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, sementara NPK turun dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram.
Kebijakan itu diharapkan dapat menekan biaya produksi sekaligus memperbesar ruang keuntungan petani.
“Petani harus memperoleh keuntungan yang layak. Negara harus hadir mulai dari penyediaan pupuk, air, mekanisasi, sampai memastikan hasil panennya terserap dengan harga yang baik. Kalau petani untung, pertanian akan terus tumbuh,” tegas Amran.
Pada sektor hilir, pemerintah juga menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Panen sebesar Rp6.500 per kilogram. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian harga dan pasar bagi petani, terutama ketika produksi memasuki musim panen.
Dampak berbagai kebijakan tersebut mulai terlihat dari pengalaman petani di sejumlah daerah.
Di Merauke, Papua Selatan, misalnya, petani Roby Basik-Basik mengaku pendapatan dari usaha budidaya padi telah membantunya memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk membangun rumah dan membiayai pendidikan anak.
“Saya rasakan lebih enak, lebih sukses. Sampai saya bisa bangun rumah itu, ini pribadi saya. Itu gara-gara saya garap tanam padi dan pertanian,” ujar Roby.
Transformasi pertanian di Merauke juga didukung pemanfaatan teknologi dan mekanisasi, mulai dari drone pertanian, rice transplanter hingga combine harvester. Pengoperasian alat dan teknologi tersebut turut membuka ruang keterlibatan tenaga kerja lokal, termasuk putra-putri asli Papua.
Mekanisasi serupa dirasakan petani di Brigade Pangan Masseddi, Desa Pakkasalo, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Kelompok tani yang dipimpin Ardiansyah mendapat dukungan berbagai alat mesin pertanian, seperti combine harvester, traktor roda empat, traktor roda dua, dan rotavator.
Menurut Ardiansyah, dukungan mekanisasi membuat petani mampu meningkatkan intensitas tanam. Lahan yang sebelumnya hanya dapat ditanami sekali dalam setahun kini sebagian dapat dimanfaatkan dua hingga tiga kali.
Indeks Pertanaman (IP) yang sebelumnya berada di kisaran 100 meningkat menjadi IP 200, bahkan mencapai IP 300 pada sejumlah hamparan.
“Dulu kami hanya bisa menanam satu kali dalam setahun karena keterbatasan alat dan kondisi lahan. Sekarang, dengan bantuan combine harvester, traktor, rotavator, serta dukungan pemerintah lainnya, kami bisa menanam dua sampai tiga kali. Produksi meningkat, biaya lebih efisien, dan tentu pendapatan petani juga ikut bertambah,” ujar Ardiansyah.
Pengalaman Merauke dan Bone memperlihatkan bahwa peningkatan produksi tidak berdiri sendiri. Produktivitas perlu diikuti efisiensi biaya, dukungan teknologi, serta kepastian harga agar peningkatan produksi berujung pada kenaikan pendapatan petani.
Karena itu, pemerintah terus mendorong penguatan sektor pertanian melalui dukungan pupuk, mekanisasi, irigasi dan pompanisasi, hingga kebijakan harga hasil panen.
Mentan Amran menegaskan, peningkatan produksi pangan nasional harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan petani.
“Kalau petani sejahtera, produksi akan meningkat, masyarakat juga mendapatkan pangan dengan harga yang stabil,” tegasnya.
Sumber : Kementan RI
Editor : Tim Redaksi









