JAKARTA,PO – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sebanyak 137 Kepala Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bertugas di berbagai wilayah Indonesia.
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Badan Gizi Nasional pada Selasa (4/8/2026). Pencopotan dilakukan sebagai bentuk penegakan disiplin dan komitmen menjaga kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Kepala BGN, pemberhentian itu didasarkan pada hasil evaluasi yang menemukan berbagai pelanggaran, mulai dari tindakan indisipliner, riwayat kelalaian dalam menjalankan tugas, hingga pelanggaran terhadap integritas sebagai penyelenggara layanan pemenuhan gizi.
“Sebanyak 137 Kepala Dapur SPPG kami berhentikan. Keputusan ini diambil karena adanya tindakan indisipliner, riwayat kelalaian, serta pelanggaran integritas yang tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.
Ia menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mengabaikan standar pelayanan, mengingat Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang menyangkut hak dasar anak-anak Indonesia untuk memperoleh makanan bergizi, aman, dan berkualitas.
“Negara tidak main-main dalam menjaga hak gizi anak bangsa. Kepercayaan itu penting, tetapi sistem pengawasan dan kontrol yang ketat jauh lebih penting,” ujarnya.
BGN juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas berbagai persoalan yang masih ditemukan dalam pelaksanaan program tersebut. Evaluasi dan pembenahan secara menyeluruh akan terus dilakukan agar kualitas layanan semakin baik.
“Kami memohon maaf kepada seluruh masyarakat. Badan Gizi Nasional akan terus berbenah, memperkuat pengawasan, dan memastikan setiap dapur SPPG bekerja sesuai standar operasional yang telah ditetapkan,” tutupnya.
Badan Gizi Nasional
Editor : Amin Redaksi









