iklan Promo

Mentan Amran Tarik 25 Beras Fortifikasi, Dugaan Rugi Rp89 T

JAKARTA,PO — Pemerintah menarik dari peredaran 25 merek beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi setelah hasil pengujian menemukan ketidaksesuaian antara kandungan produk dan klaim pada label kemasan. Pemerintah juga memerintahkan pencabutan izin serta membawa dugaan pelanggaran tersebut ke proses hukum.

Temuan itu diungkap Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman dalam ekspose hasil pemeriksaan beras fortifikasi di Jakarta, Selasa (15/9/2026) kemarin.

Dari 27 merek yang diperiksa, sebanyak 25 merek dinyatakan tidak memenuhi ketentuan kandungan dan mutu. Pengujian dilakukan melalui sejumlah laboratorium bersertifikat, termasuk Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan Eurofins Angler Biochemlab.

Produk-produk tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana standar SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.

Amran menegaskan pemerintah tidak memberikan ruang bagi praktik yang berpotensi merugikan konsumen. Tiga langkah telah diperintahkan, yakni menarik produk dari pasaran, mencabut izin, dan memproses pihak yang diduga melakukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum.

“Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses,” kata Amran.

Bapanas juga telah menyerahkan daftar produsen yang diduga melanggar beserta bukti pendukung kepada Bareskrim Polri untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Menurut Amran, persoalan tersebut bermula ketika pemerintah melakukan pengawasan terhadap beras yang dipasarkan dengan label fortifikasi. Hasil pemeriksaan laboratorium kemudian menunjukkan adanya produk yang kandungan gizinya tidak sesuai dengan informasi yang dicantumkan pada kemasan.

“Setelah kita cek di laboratorium, ternyata tidak sesuai dengan labelnya. Ini yang kita tindak,” ujar Amran.

Selain kandungan gizi, pemerintah menyoroti harga jual sejumlah beras fortifikasi yang dinilai tidak sebanding dengan peruntukannya.

Amran menyebut terdapat produk yang dijual hingga Rp57.000 per kilogram. Padahal, berdasarkan perhitungan pemerintah, harga wajarnya berada di kisaran Rp13.000-Rp13.500 per kilogram. Data yang dipublikasikan Bapanas juga menyebut proses fortifikasi diperkirakan menambah biaya produksi sekitar Rp1.000 per kilogram.

Selisih harga tersebut, menurut pemerintah, menjadi bagian dari perhitungan potensi kerugian konsumen yang diperkirakan mencapai sekitar Rp89 triliun. Angka tersebut merupakan estimasi dan masih berkaitan dengan proses pendalaman dugaan praktik pelanggaran.

Amran menegaskan beras fortifikasi memiliki tujuan berbeda dengan beras premium. Produk tersebut ditujukan untuk membantu pemenuhan kebutuhan gizi kelompok rentan, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, ibu hamil dan menyusui, serta balita.

Karena itu, pemerintah menilai produk berlabel fortifikasi harus benar-benar memenuhi kandungan yang dijanjikan dan tidak boleh menjadi sarana yang justru membebani konsumen.

“Jangan sampai ada yang menyusahkan rakyat kecil. Kita ingin semuanya tumbuh bersama, tetapi jangan ada yang merugikan rakyat kecil,” tegas Amran.

Adapun 25 merek yang masuk dalam temuan pemerintah tercatat dengan inisial WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

 

Sumber : Kementan RI

Editor : Tim Redaksi