iklan Promo

Bupati Fathul Fauzy Ajak DPRD Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah

BANTAENG,PO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng bersama Pemerintah Kabupaten Bantaeng menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bantaeng, Senin (27/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Bantaeng H. Budi Santoso didampingi Wakil Ketua II DPRD Hj. Jumrah. Hadir dalam kesempatan itu Bupati Bantaeng M. Fathul Fauzy Nurdin, Penjabat Sekretaris Daerah Muhammad Tafsir, unsur Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta para camat.

Persetujuan bersama tersebut menjadi penanda berakhirnya seluruh tahapan pembahasan Ranperda yang sebelumnya telah melalui proses evaluasi dan pembahasan antara eksekutif dan legislatif sesuai agenda Badan Musyawarah DPRD.

Dalam sambutannya, Bupati M. Fathul Fauzy Nurdin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan hingga Ranperda dapat disetujui tepat waktu.

Ia berharap kolaborasi yang telah terbangun dapat terus diperkuat guna mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Bupati juga menjelaskan bahwa pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dilakukan berdasarkan empat indikator utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

Menurutnya, keberhasilan Pemerintah Kabupaten Bantaeng kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menjadi bukti pengelolaan keuangan daerah yang berjalan dengan baik. Namun, capaian tersebut juga menjadi tanggung jawab bersama untuk terus melakukan pembenahan dan penyempurnaan.

“Pencapaian opini WTP bukan sekadar prestasi administratif, tetapi menjadi motivasi bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, memperkuat akuntabilitas, serta memastikan setiap program pembangunan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Bupati.

Ia pun mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah bersama DPRD untuk menjaga komitmen dan meningkatkan kinerja melalui berbagai langkah strategis sebagai upaya mempertahankan kualitas laporan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.

Dengan disetujuinya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda, Pemerintah Kabupaten Bantaeng berharap pengelolaan keuangan daerah semakin efektif, transparan, dan mampu mendukung percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Editor : Amin