iklan Promo

Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun Lunas, Pemerintah Tetap Kejar Obligor

JAKARTA,PO — Pemerintah resmi menuntaskan seluruh kewajiban pembayaran obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) dengan nilai mencapai Rp218,3 triliun.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pelunasan tersebut menjadi bagian dari penyelesaian kewajiban pemerintah yang muncul dalam penanganan krisis ekonomi 1997-1998.

Hal itu disampaikan Suahasil dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Menurut Suahasil, obligasi diterbitkan pemerintah sebagai bagian dari kebijakan penanganan krisis ekonomi dan sektor perbankan pada periode tersebut. Kewajiban itu kemudian dibayarkan secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

“Pembayaran terakhir dilakukan pada Agustus 2026,” kata Suahasil.

Pembayaran terakhir tersebut menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari sisa surplus Bank Indonesia.

Dengan pembayaran tersebut, kewajiban pemerintah kepada BI terkait obligasi BLBI dinyatakan telah selesai. Namun, penyelesaian kewajiban pemerintah tersebut tidak serta-merta menghentikan proses penagihan terhadap pihak-pihak yang masih memiliki kewajiban terkait BLBI.

Suahasil menegaskan, pemerintah tetap memiliki hak untuk menagih sisa kewajiban para obligor maupun debitur BLBI yang hingga kini belum diselesaikan.

Presiden Prabowo Subianto, lanjut Suahasil, menyambut baik tuntasnya kewajiban pemerintah tersebut. Penyelesaian ini dinilai menjadi bagian penting dari perjalanan panjang Indonesia dalam menangani dampak krisis ekonomi sekaligus menjadi pembelajaran dalam pengelolaan kebijakan ekonomi nasional.

Pelunasan obligasi BLBI senilai Rp218,3 triliun sekaligus menandai berakhirnya salah satu rangkaian kewajiban pemerintah yang berakar dari krisis ekonomi 1997-1998.

Namun, pemerintah tetap melanjutkan upaya penyelesaian kewajiban pihak-pihak yang terkait dengan program BLBI sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Sumber: BPMI Setpres

Editor : Tim Redaksi