iklan Promo

PI Migas EEEPS Naik Jadi 10 Persen, Sulsel dan Wajo Dapat Tambahan Pendapatan

JAKARTA,PO — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berhasil mencapai kesepakatan renegosiasi Participating Interest (PI) dalam pengelolaan migas Energy Equity EPIC Sengkang (EEEPS). Porsi PI yang sebelumnya hanya 2,5 persen kini kembali menjadi 10 persen untuk pemerintah daerah.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, kesepakatan tersebut menjadi peluang baru bagi daerah untuk memperoleh tambahan sumber pendapatan, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

“Alhamdulillah, renegosiasi Participating Interest (PI) EEEPS Sengkang yang sebelumnya hanya 2,5 persen kembali menjadi 10 persen bagi pemerintah daerah telah dicapai,” kata Andi Sudirman.

Menurutnya, capaian tersebut tidak terlepas dari fasilitasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), serta SKK Migas bersama jajaran manajemen perusahaan.

Proses renegosiasi dilakukan melalui koordinasi dengan Dirjen Migas Laode Sulaeman dan jajaran, Sekretaris SKK Migas Lucky Yugiantoro, serta jajaran direksi perusahaan induk EEEPS, PT Energy Mega Persada yang dipimpin Tri Firmanto.

Dalam kesepakatan tersebut, Kabupaten Wajo sebagai wilayah kerja migas akan memperoleh 50 persen dari nilai PI 10 persen yang menjadi bagian pemerintah daerah.

Andi Sudirman menyebut capaian ini sebagai peluang untuk memperkuat kontribusi sektor migas terhadap pembangunan daerah sekaligus membuka sumber pendapatan baru yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kabupaten Wajo akan mendapatkan 50 persen dari nilai PI 10 persen sebagai wilayah kerja migas yang berlokasi saat ini,” ujarnya, Selasa 22 September 2026.

Gubernur Sulsel juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian ESDM atas komitmen memperkuat skema sharing bagi daerah penghasil.

“Kesepakatan ini menjadi salah satu upaya untuk memperkuat kontribusi sektor migas terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat, dengan tetap menjaga keberlanjutan investasi yang berdampak bagi daerah,” katanya.

Pasca kesepakatan PI 10 persen, Pemprov Sulsel bersama Pemkab Wajo masih harus menyelesaikan sejumlah tahapan administrasi dan aspek legal formal sebelum skema tersebut dapat direalisasikan.

Andi Sudirman mengatakan, Pemprov Sulsel akan terus mengawal proses tersebut bersama Pemkab Wajo dan BUMD milik Pemprov Sulsel, Andalan Energi (SAE).

SAE selanjutnya akan menunjuk entitas anak usaha sebagai penerima sharing PI daerah bersama Pemerintah Kabupaten Wajo.

“Kita akan terus mengawal proses ini bersama Pemkab Wajo, BUMD Pemprov Sulsel Andalan Energi (SAE) yang akan menunjuk anak usaha sebagai entitas penerima sharing PI daerah bersama Kabupaten Wajo,” jelasnya.

Ia menegaskan, pengawalan akan dilakukan bersama seluruh pihak terkait hingga seluruh persyaratan administrasi dan legal formal terpenuhi.

Dalam proses tersebut, Andi Sudirman didampingi Wakil Bupati Wajo dr. Baso Rahmanuddin beserta jajaran.

Gubernur Sulsel juga mengapresiasi jajaran direksi PT Energy Mega Persada yang menyetujui usulan peningkatan PI menjadi 10 persen dan membuka ruang kerja sama dalam pengelolaan sumber daya alam migas di Sulawesi Selatan.

“Kami juga mengapresiasi seluruh jajaran direksi PT Energy Mega Persada atas persetujuannya untuk menerima usulan 10 persen serta akan bersama-sama dalam operasional pengelolaan sumber daya alam migas di Sulsel,” kata Andi Sudirman.

Kesepakatan tersebut menjadi tahapan penting bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan manfaat ekonomi dari kegiatan usaha hulu migas, sekaligus memastikan daerah penghasil memperoleh porsi manfaat yang lebih besar dari pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya.

Pemprov Sulsel

Editor : Tim Redaksi