BANTAENG,PO – PT Hengsheng New Material Energy Indonesia bersama Dinas Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bantaeng menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp. 522.212.280,- kepada ahli waris dari tenaga kerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja di tempat kerja.
Penyerahan hak santunan tersebut berlangsung khidmat di Kantor PT Hengsheng New Material Energy Indonesia pada Kamis, 24 September 2026.
Penyerahan santunan dilakukan secara langsung kepada ahli waris almarhum Junaidi sebagai bentuk nyata komitmen perlindungan sosial bagi pekerja.
Dana jaminan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan serta menjadi bukti pentingnya perlindungan ketenagakerjaan.
Manager PT Hengsheng New Material Energy Indonesia, diwakili oleh Andrie Koesbani Akbar selaku HRD perusahaan menyampaikan rasa duka mendalam serta apresiasi atas respon cepat BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas realisasi jaminan kecelakaan kerja sebesar 500 juta rupiah ini untuk karyawan kami. Dirinya berharap kerja sama dan sinergi perlindungan ini bisa terus ditingkatkan lagi ke depannya,” tutur Andrie Yuska Akbar.
Di tempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bantaeng, Firdaus, mengapresiasi langkah proaktif perusahaan dalam memberikan perlindungan kepada karyawannya, sekaligus menyampaikan terkait pemberian perlindungan kepada masyarakat pekerja informal yang ada di sekitar perusahaan melalui CSR dari perusahaan, atau dengan cara melakukan pendaftaran 1 karyawan PT Hengsheng membayarkan iuran 1 tenaga kerja informal yang ada di sekitar perusahaan.
“Terima kasih kepada pihak PT Hengsheng New Material Energy Indonesia yang telah patuh dan sadar untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan.
Risiko kehidupan seperti kecelakaan dalam bekerja dan kematian tidak ada yang tahu, namun dengan kepesertaan ini, keluarga yang ditinggalkan mendapatkan jaminan kelangsungan hidup sehingga terlepas dari miskin ekstrem,” jelas Firdaus.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Bantaeng, Irfan Fajar menyampaikan harapannya agar semua pekerja di Kabupaten Bantaeng dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab banyak manfaat yang akan diperoleh para pekerja atau ahli warisnya jika terjadi sesuatu selama masih aktif menjadi peserta.
“Karena tidak ada seorang pun yang bisa memastikan suatu takdir itu terjadi. Maka sebagai langkah antisipasi, para pekerja perlu memastikan bahwa telah terlindungi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,”ucapnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja juga menyampaikan bahwa jika kemudian hari perusahaan akan merekrut tenaga kerja agar dilaporkan ke Disnaker Bantaeng, Ucapnya.
Tim









