BANTAENG,PO – UPT Puskesmas Dampang resmi menjalin kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantaeng dalam upaya memperkuat pengelolaan sampah domestik di wilayah kerja puskesmas.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut dilaksanakan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantaeng dan ditandatangani langsung oleh PLT Kepala UPT Puskesmas Dampang, Tenri Helmiany, S.Kep., Ns, bersama PLT Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantaeng, Andriadi, SM., MM.

Kerja sama ini difokuskan pada pelayanan khusus pengelolaan sampah domestik volume sedang yang dihasilkan di lingkungan kerja Puskesmas Dampang. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kedua instansi dalam mendukung kebersihan lingkungan sekaligus mewujudkan pelayanan kesehatan yang berwawasan lingkungan.
PLT Kepala UPT Puskesmas Dampang, Tenri Helmiany, mengatakan bahwa pengelolaan sampah yang baik menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan lingkungan pelayanan kesehatan yang aman, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.
“Kerja sama ini menjadi bentuk komitmen kami untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Lingkungan yang bersih akan mendukung kualitas pelayanan kesehatan yang lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, PLT Kepala DLH Kabupaten Bantaeng, Andriadi, menyambut baik sinergi yang dibangun bersama Puskesmas Dampang. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Kerja sama tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa layanan yang diberikan tidak mencakup sampah hajatan maupun sampah hasil tebangan karena termasuk kategori sampah khusus yang memiliki mekanisme penanganan tersendiri.
Melalui kerja sama ini, kedua pihak berharap pengelolaan sampah domestik dapat berjalan lebih efektif sehingga mendukung terciptanya lingkungan yang sehat, bersih, dan berkelanjutan di Kabupaten Bantaeng.
Abhy









