News, Ragam  

Gubernur Sulsel Wajibkan ASN dan Siswa Hapal Alquran, BKPRMI Beri Apresiasi

Gubernur Sulsel Wajibkan ASN dan Siswa Hapal Alquran, BKPRMI Beri Apresiasi

MAKASSAR,PO — Wakil Ketua Umum Ikatan Kerukunan Alumni (IKA) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Dr. H. Basri,S.Pd.,M.Pd memberi apresiasi dan dukungan kepada Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman yang mewajibkan seluruh pimpinan dan ASN Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk menghapal Alquran bagi yang beragama Islam.

Menurutnya, arahan gubernur bagi Kepala Dinas dan staf di lingkup Pemprov Sulsel untuk menuntaskan hafalan alquran sangat sejalan dengan visi dan misi BKPRMI.

Di mana, lanjutnya, visi BKPRMI Sulawesi Selatan adalah mewujudkan masyarakat marhamah dalam bingkai keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan misi mencakup menjadikan masjid sebagai pusat penguatan ukhuwah, pendidikan keagamaan, layanan sosial, dan pemberdayaan masyarakat, serta menjalin kemitraan dalam pengembangan masyarakat dan lingkungan.

“Dan pendidikan keagamaan yang diterapkan oleh gubernur, saya kira ini bagian dari upaya membentuk karakter dan penanaman nilai-nilai keagamaan terutama dalam memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Masjid HM TAKDIR HS Parangtambung melalui sambungan telepon, Jumat (4/7/2025) menyampaikan bahwa untuk internal masjid yang dibinanya telah berkolaborasi dengan BKPRMI untuk upaya memakmurkan masjid.

“Sedangkan PW IKA BKPRMI Sulsel yang salah satu program ANDALANnya adalah memakmurkan mesjid dengan selalu membaca Alquran sangat sejalan dengan program tersebut,” tandasnya.

BACA JUGA  Aliyah Mustika Ilham Terima Audiensi Pasukan 08, Dorong Pengukuhan Sebelum Kolaborasi

Diketahui, untuk menindaklanjuti himbauan gubernur, Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel mengeluarkan surat edaran tentang hapalan Al-Quran bagi guru, Tendik atau tenaga pendidik dan siswa yang beragama Islam pada sekolah jenjang SMA/SMK/SLB se-Sulsel.

Surat edaran bernomor 100.3.4/3300/DISDIK itu ditetapkan pada 07 Juni 2025 lalu.

Dalam surat edaran tersebut, ada 3 dasar yakni tujuan pendidikan nasional dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang baik.

Dimensi Keimanan dan Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai salah satu dimensi profil lulusan serta visi Gubernur Sulawesi Selatan 2025-2029 yaitu Sulsel Maju dan Berkarakter, yang salah satu misinya adalah memajukan layanan pendidikan, kesehatan, sosial keagamaan, dan kemasyarakatan berbasis kompetensi, berakhlak, dan berkearifan lokal.

Dalam surat edaran itu juga, ada empat poin penting yang disampaikan, salah satunya Kepala Sekolah, Guru, Tendik atau tenaga pendidik dan juga siswa diharapkan bisa menghafal juz 30.

Setiap hari satuan pendidikan melaksanakan gerakan membaca Al-Qur’an 10-15 menit dan/atau melakukan dzikir pagi bagi siswa beragama Islam sebelum proses pembelajaran dimulai pada jam pelajaran pertama didampingi oleh guru mata pelajaran yang mengajar pada jam pelajaran pertama.

BACA JUGA  Gerakan Sadar Masker, Warga Takalar : Terima Kasih Pak Wagub

⁠Satuan pendidikan melakukan pembiasaan (habituasi) membaca dzikir sore dan/atau doa bersama pada jam terakhir proses belajar mengajar didampingi oleh guru mata pelajaran yang mengajar pada jam terakhir.

Satuan pendidikan tetap memfasilitasi siswa non muslim melaksanakan ibadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing yang pelaksanaannya diatur oleh guru agama/pembina masing-masing.

Selain itu, kepala sekolah, guru dan tendik SMA/SMK/SLB yang beragama Islam diharapkan dapat menghapal Juz 30 pada Tahun Pelajaran 2025/2026.

Kepala sekolah menyusun strategi masing-masing dalam melaksanakan program hapalan juz 30 bagi guru dan tendik di tingkat satuan pendidikan.

⁠Kepala sekolah melaksanakan secara rutin dan berkala program hapalan juz 30, misal dengan menjadwalkan guru dan tendik menyetorkan hapalan setiap hari jumat dengan mekanisme yang diatur oleh masing-masing satuan pendidikan.

Hapalan Juz 30 bagi setiap guru dan tendik dapat menjadi salah satu indikator untuk penilaian kinerja pegawai dan guru.

Sedangkan untuk siswa SMA dan SMK, setiap siswa SMA/SMK yang beragama Islam, terhitung mulai Tahun Pelajaran 2025/2026 diharapkan menghapal Al-Qur’an, dengan strategi sebagai berikut, siswa kelas XII TP. 2025/2026 menghapal juz 30 hingga tamat.

BACA JUGA  Tuntut Kebebasan Asrul, JOIN Makassar Siapkan Puluhan Pengacara

Siswa Kelas XI TP. 2025/2026 menghapal juz 30 dan menghapal Juz 29 pada saat di kelas XII tahun berikutnya (Hapalan 2 Juz hingga tamat).bSiswa Kelas X TP. 2025/2026 menghapal juz 30, dilanjutkan menghapal Juz 29 pada saat di kelas XI tahun berikutnya dan menghapal Juz 28 pada saat di kelas XII tahun berikutnya (Hapalan 3 Juz hingga tamat).

Guru Pendidikan Agama Islam dan/atau guru yang memiliki kemampuan dibidang tersebut menjadi penanggung jawab terhadap program hapalan siswa.

Guru Pendidikan Agama Islam bekerja sama dengan ekstrakurikuler remaja masjid atau ekstrakurikuler tahfiz sesuai kondisi sekolah masing-masing untuk mengkoordinasikan pelaksanaan program hapalan siswa.

Pelaksanaan program hapalan siswa harus dilaksanakan secara rutin dan berkala, misal dijadwalkan setiap hari jumat siswa menyetorkan hapalan dengan mekanisme yang diatur oleh masing-masing satuan pendidikan.

Hapalan siswa dapat menjadi hasil penilaian pada mata pelajaran pendidikan Agama Islam.

(AW)