iklan Promo

Komisi Yudisial RI Gandeng UIT Makassar Perkuat Edukasi Hukum

MAKASSAR,PO – Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia resmi menjalin kerja sama dengan Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Pada kesempatan yang sama, Fakultas Hukum UIT juga menandatangani Memorandum of Agreement (MoA) dengan KY RI.

Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Ruang Rapat Rektor UIT Makassar, Senin (6/7/2026), sebagai langkah memperkuat sinergi dalam bidang pendidikan, pengembangan sumber daya manusia, serta edukasi mengenai peradilan yang bersih dan berintegritas.

Rektor UIT Makassar, Dr. Abdul Rahman, S.Pt., SE., MM., M.Kes., mengatakan kolaborasi tersebut merupakan bagian dari implementasi program pemerintah di sektor pendidikan tinggi yang kini mengusung konsep Kampus Berdampak.

Menurutnya, perguruan tinggi tidak hanya dituntut menjalin kerja sama secara administratif, tetapi juga menghadirkan program yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan berbagai institusi.

“Kerja sama ini diharapkan mampu memberikan dampak positif, bukan hanya bagi Universitas Indonesia Timur, tetapi juga bagi lembaga mitra serta masyarakat luas,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Penghubung Komisi Yudisial Sulawesi Selatan Divisi Sosialisasi, Edukasi, dan Pengembangan Jejaring, Ni Putu Dewi Damayanti, menyampaikan apresiasi kepada UIT atas terjalinnya kemitraan tersebut.

Ia menegaskan, upaya mewujudkan peradilan yang bersih tidak dapat dilakukan oleh Komisi Yudisial sendiri, melainkan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk perguruan tinggi.

“Harapan kami, kerja sama ini tidak berhenti pada penandatanganan dokumen semata, tetapi benar-benar diwujudkan melalui berbagai program yang bermanfaat dan berdampak nyata,” katanya.

Dalam waktu dekat, KY Sulsel bersama UIT akan menggelar kegiatan edukasi publik yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum. Program tersebut bertujuan memperkenalkan tugas dan fungsi Komisi Yudisial sekaligus meningkatkan kesadaran mahasiswa mengenai pentingnya menjaga integritas lembaga peradilan.

Menurut Ni Putu Dewi, mahasiswa memiliki peran strategis dalam mendukung terciptanya sistem peradilan yang bersih melalui partisipasi aktif dan peningkatan literasi hukum.

Dekan Fakultas Hukum UIT, Dr. Abd Basir, S.Ag., MH., menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai kemitraan dengan Komisi Yudisial menjadi wadah yang tepat untuk memperkuat pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya di bidang pendidikan, pengabdian kepada masyarakat, dan pengembangan kompetensi mahasiswa.

Selain membuka peluang kegiatan edukasi, kerja sama ini juga diharapkan mendukung program magang mahasiswa serta memperluas pemahaman mereka mengenai sistem peradilan di Indonesia.

“Kami berharap sinergi antara Fakultas Hukum UIT dan Komisi Yudisial dapat terus berlanjut sehingga mampu memberikan manfaat bagi mahasiswa sekaligus mendukung terwujudnya peradilan yang bersih dan berintegritas,” ujar Abd Basir.

Kegiatan tersebut dihadiri Rektor UIT Dr. Abdul Rahman, Asisten Penghubung KY Sulsel Ni Putu Dewi Damayanti, Dekan Fakultas Hukum UIT Dr. Abd Basir, Ketua Program Studi Hukum Andi Tanwir Mappanyukki, SH., MH., beserta jajaran akademisi dan perwakilan Komisi Yudisial Sulawesi Selatan.

Beddu Lahi

Editor : Hendri