Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

  • Bagikan
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

BANTAENG,PO – Kejaksaan Negeri Bantaeng kembali melaksanakan Eksekusi/Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewicsde). Kegiatan ini dilangsungkan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Senin 10 Maret 2025.

Pemusnahan Barang Bukti terhadap 19 perkara tindak pidana periode Agustus 2024 s/d januari 2025 diantaranya meliputi Kasus Narkotika 7 perkara, Kesehatan 1 perkara, Penganiayaan 2 perkara, Perlindungan Anak 1 perkara, Pembunuhan 1 perkara, Pencurian 3 perkara, tindak pidana kekerasan seksual 1 perkara, serta 3 perkara tindak pidana senjata api atau benda tajam.

BACA JUGA  Miris! 5 Kali Ajukan Pendaftaran, Warga Baruga Tak Kunjung Lolos: Ada Apa dengan PT Huadi Grup

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Satria Abdi pada kesempatan tersebut menyampaikan pada hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng berupa barang bukti Narkotika dan UU Kesehatan sebanyak 7 perkara dan perkara lainnya sebanyak 12 perkara, atau dengan jumlah total 19 perkara yang semuanya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kajari Bantaeng juga menghimbau pentingnya peran semua elemen masyarakat dan dengan peningkatan hubungan yang erat antar penegak hukum untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Bantaeng untuk menyelamatkan Bangsa dan Negara kita.

BACA JUGA  Hari Pertama Berkantor, Wabup Bantaeng Pimpin Coffee Morning

Plt. Kasi Pemulihan Aset dan Barang Bukti, Harlina SB, SH melaporkan terdapat 19 perkara tindak pidana yang akan dilakukan pemusnahan dengan barang bukti berupa Narkotika jenis shabu-shabu 2,7491 gram, obat-obatan 52 butir, Busur/anak panah/Ketapel 2 buah, sajam/badik 4 buah, bong, tas kecil, sachet kosong, pipet, pireks kaca, korek gas, sendok sabu, timbangan, pakaian, dan lainnya.

Untuk pemusnahan barang bukti berupa Narkotika maupun obat-obatan terlarang dilakukan dengan cara diblender kemudian residu atau sisa-sisanya disimpan di tempat pembuangan akhir yang sudah di tentukan.

BACA JUGA  Pariwisata Alam Dibuka, TNI-Polri Siap Mengawal Protokol Kesehatan

Kemudian barang bukti berupa pakaian dilakukan pembakaran serta untuk sajam (senjata tajam) prosesnya dilakukan pemotongan sehingga tidak bisa digunakan kembali.

Hadir pada kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng, Abdul Basyir, Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Asisten I Bidang Pemerintahan Bantaeng, Mahyuddin, Kasat Narkotika Polres Bantaeng, Direktur RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng, Kepala Dinas Kesehatan Bantaeng dan Kepala Dinas Kominfo SP.

(Ab)

  • Bagikan