Tak Berkategori  

Dorong Revitalisasi, Lembaga BPKH Kolaborasi Unhas dan ICMI Gelar Seminar Nasional

MAKASSAR – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berkolaborasi dengan Universitas Hasanuddin dan

Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) menggelar seminar nasional dengan judul Berkhidmat
untuk Umat: Menuju Pengelolaan Keuangan haji yang Profesional, Transparan, dan Akuntabel di
Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Makassar, Jum’at 03 November 2023.

Kepala BPKH, Fadlul Imansyah menyampaikan, “Salah satu tantangan hukum yang dihadapi oleh BPKH adalah posisinya sebagai lembaga Sui Generis di luar pemerintahan yang didirikan melalui undang-undang.

“Sebagai lembaga Sui Generis BPKH menjalankan sebagian kewenangan yang sebelumnya merupakan tanggung
jawab pemerintah, namun beroperasi secara otonom dan independen dari kepentingan pemerintah,” Terang Fadlul.

Sementara itu ditempat yang sama, Ketua Komisi VIII DPR RI, Dr.H. Ashabul Kahfi menjelaskan bahwa saat ini BPKH memerlukan perubahan undang-undang melihat tingginya kesempatan berinvestasi di Arab Saudi.

“Komisi VIII DPR RI saat ini setuju dan mendorong untuk memberi ruang kepada BPKH agar lebih luwes dan lincah dalam berinvestasi dan memberikan manfaat untuk umat. Saat ini revisi undang-undang sudah masuk ke dalam Prolegnas namun belum menjadi prioritas. “undang-undang ini harus paralel dan bersinergi dengan Undang-undang Penyelenggaraan Haji yang saat ini menjadi prioritas,”
Jelas Ashabul Kahfi.

Seminar hari ini akan menjadi wadah diskusi, dialog, dan kolaborasi antara BPKH dengan narasumbernarasumber yang kompeten dalam bidangnya dengan membahas topik-topik seperti Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dinamika, problematika, dan urgensi
Amandemen untuk Pengelolaan Keuangan Haji yang Rasional dan Berkeadilan dan juga reformulasi
kelembagaan good governance dan tantangan politik hukum pengelolaan keuangan haji.

Dalam kegitan tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri Agama RI, Saiful Rahmat Dasuki, Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, Rektor Universitas Hasanuddin, Jamaluddin Jompa, Ketua Umum ICMI, Arif Satria, Direktur Pengelolaan Dana
Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu, Jaja Jaelani, Mantan Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada.

Azhari, Dekan Guru Besar Fakultas Hukum UH Ahmad Ruslan, Mantan Irjen Kementerian Hukum dan
HAM Aidir Amin Daud, Dekan Fakultas Hukum UH Hamzah Halim, Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah dan Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf.

Berikut Poin penting tubuannya.

Saat ini BPKH telah menciptakan forum-forum diskusi yang bertujuan untuk memberikan penjelasan,
mendiskusikan isu-isu terkait, dan menerima masukan dari berbagai pihak yang kompeten. Upayaupaya ini merupakan bentuk ikhtiar untuk menciptakan pengelolaan keuangan haji yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Badan Pengelola Keuangan Haji
BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. BPKH merupakan badan
hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. BPKH Dibentuk berdasarkan Undang Undang No. 34 Tahun 2014 Tentang
Pengelolaan Keuangan Haji dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 tahun 2017 Mengenai BPKH.

BPKH melakukan pengelolaan keuangan haji dengan berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel.

Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi
penggunaan biaya perjalanan ibadah haji dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.