BANTAENG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis Penyelenggaraan Sengketa Proses Pemilu pada tahapan Pendaftaran, Verifikasi Administrasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, di Hotel BM Bantaeng, Rabu 16 November 2022.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Praktisi Hukum Pemilu Anas Malik, S.H. M.H, Anggota KPU Kabupaten Bantaeng Agusliadi, Dinas Infokom Kabupaten Bantaeng, Kesbangpol Kabupaten Bantaeng, DPD JOIN Kabupaten Bantaeng, dan pengurus Partai Politik se Kabupaten Bantaeng.
Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bantaeng Ningsih Purwanti dalam rapat kerja teknis tersebut menyampaikan bahwa Bawaslu Bantaeng akan bekerja keras dalam melakukan pengawasan sesuai aturan perundang-undangan.
“Sengketa proses pemilu itu lahir dengan adanya SK atau Berita Acara yang dikeluarkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kab/kota dalam pelaksanaa teknis tahapan Pemilu atau pemilihan. Sengketa Pemilu lahir atas permohonan pihak yang merasa dirugikan dan ingin mencari keadilan Pemilu,” Kata Ningsih.
Ditempat yang Anas Malik memaparkan , bahwa Pada tahapan pendaftaran Partai Politik jika terdapat calon peserta Pemilu yang sudah mendaftar di KPU kemudian tidak diloloskan sebagai peserta Pemilu tahun 2024, maka mereka mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu, Bawaslu provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota”.
“Produk hukum dari sengketa proses Pemilu ini outputnya adalah putusan yang wajib ditindaklanjuti oleh KPU 3 hari setelah diputuskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota,” Pungkas Anas.(*k)

