BANTAENG – Kepala Satuan ResNarkoba Polres Bantaeng Iptu Andi Imran Hamid S.Sos, M.M mengungkapkan terkait penangkapan terduga Bos gerbong pengedar Narkoba di Bantaeng yang namanya sudah trend dikalangan masyarakat.
“Jadi pada hari Minggu atau malam Senin tepatnya pada pukul 22:30 tim kami mendapatkan info dari informan kami bahwa akan terjadi transaksi Narkotika di jalan Elang, sehingga tim kami bergerak cepat kesana dan tim kami mengamankan salah satu tersangka inisial AR (30),” katanya.
Selanjutnya, kata dia, tim langsung melakukan interogasi di lapangan. Pelaku pun mengakui barang tersebut diperoleh dari tersangka kedua Atas nama SY (40).
Setelah itu, lanjut Imran, pihaknya bergerak langsung ke jalan lingkar dan tersangka kedua dapat diamankan dan dilakukan interogasi.
“Setelah kita melakukan interogasi tersangka mengakui bahwa betul dia memberikan barang kepada AR dan diapun mengakui mendapatkan barang itu dari saudara AD (33) yang selama ini banyak di sebut-sebut namanya di kalangan masyarakat,” beber A.Irman saat melakukan pres rilis di Mapolres Bantaeng, Rabu 13 April 2022.
Jadi untuk barang bukti, sambung dia, yakni satu Sachet kristal bening yang diduga sabu.
“Itu sudah ada hasilnya positif sabu,” katanya.
Dia menyebutkan, di Bantaeng ini banyak pemasok daerah tetangga, baik itu dari Jeneponto maupun Bulukumba.
“Jadi banyak pemain-pemain Kecil jadi sulit untuk memprediksi apakah setelah menangkap salah satu bandar yang sangat keren dan sangat banyak disebut masyarakat di Bantaeng ini. apakah akan menurunkan peredaran atau tidak itu belum bisa di prediksi,” terangnya.
Olehnya itu tambah Imran, dalam menurunkan kriminalitas penyalahgunaan Narkotika, dia menyebut bahwa pihaknya gencar melakukan sosialisasi dan penindakan di lapangan.
“Kemudian kami ada namanya kampung tangguh narkoba yang sedang kami gagas bersama dengan Dir Narkoba Polda Sulsel. Di Bontorita itu harus kami aktifkan untuk penyuluhan kepada warga,” ujarnya.
Para pelaku ini akan disangkakan pasal 112 dan pasal 114, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
(Krt)

