BANTAENG,PO — Aktivitas tambang galian C yang diduga beroperasi tanpa kelengkapan perizinan menjadi sorotan Payung Perjuangan Rakyat Bantaeng (PAPERA). Massa organisasi tersebut menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Bantaeng dan mendesak kepolisian segera melakukan pemeriksaan terhadap lokasi tambang yang mereka soroti, Kamis 17 September 2026.
Jenderal Lapangan PAPERA Bantaeng, Wawan Copel, meminta Kapolres Bantaeng turun langsung mengecek aktivitas pertambangan di lapangan. Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan legalitas kegiatan tambang sekaligus menindaklanjuti dugaan pelanggaran apabila ditemukan tidak memiliki izin sesuai ketentuan.
“Kami memberikan waktu 7×24 jam kepada Kapolres Bantaeng untuk melakukan sidak secara langsung dan menindak aktivitas tambang galian C yang terbukti tidak memiliki izin,” tegas Wawan dalam orasinya.
PAPERA meminta penanganan persoalan tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan administratif. Jika hasil pengecekan menemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa perizinan, aparat diminta mengambil langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Wawan mengatakan PAPERA akan terus memantau tindak lanjut kepolisian atas tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Ia menegaskan, jika dalam tenggat waktu yang diberikan tidak terlihat langkah konkret, pihaknya akan membawa persoalan itu ke tingkat yang lebih tinggi.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jika tidak ada tindakan konkret, kami akan turun ke Polda Sulsel untuk menyampaikan tuntutan kami,” ujarnya.
Dalam rencana aksi lanjutan, PAPERA juga menyatakan akan meminta evaluasi terhadap jajaran Polres Bantaeng yang dinilai berkaitan dengan penanganan persoalan tersebut. Evaluasi itu, kata Wawan, dapat mencakup Kapolres Bantaeng, Kasat Reskrim, serta pihak terkait lainnya.
PAPERA Bantaeng menegaskan pengawalan terhadap persoalan tambang galian C akan terus dilakukan. Mereka meminta aparat penegak hukum memberikan kejelasan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan serta memastikan setiap aktivitas pertambangan di wilayah Bantaeng berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Abhy
Editor : Tim Redaksi









