BANTAENG – Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Berokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama Polres Bantaeng, Pengadilan Negeri Bantaeng, Pengadilan Agama Bantaeng dan Rutan Kelas II B Bantaeng lakukan sosialisasi pencanangan Zona Integritas (ZI) di Pantai Seruni, Jumat 25 Maret 2022.
Sosialisasi yang melibatkan 5 institusi penegak hukum dan satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH ) diharapkan mampu mencegah Korupsi,Kolusi dan Nepotisme dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia, khususnya di wilayah hukum Bantaeng.
Kegiatan yang dimulai Penandatanganan petisi Lembaga penegak hukum bebas dari korupsi, Oleh kelima Pimpinan institusi dilanjutkan dengan pelepasan balon yang bertuliskan selamat tinggal Korupsi,Kolusi,Nepotisme dan kemudian dilanjutkan sosialisasi dan pembagian stiker kepada pengunjung sekitaran anjungan Pantai Seruni.


Dalam sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Muhammad Akbar Yahya,SH, MH,.
Pencanangan zona integritas ini, dapat mengantarkan mendapat Predikat WBK dan WBBM.
” Kejaksaan Negeri Bantaeng dan institusi terkait penegak hukum, mencanankam Zona integritas, semoga pencanangan ini dapat mengantarkan kita semua mendapat predikat WBK Dan WBBM,” Ucap Muhammad Akbar.
Sementara itu Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara. SH. SIk, M.Si, mengatakan bahwa korupsi di Bantaeng harus di cegah dan dilawan.
” Kita bersama-sama komitmen bahwa korupsi di kabupaten Bantaeng harus di cegah dan harus dilawan,” kata Andi Kumara.
Lanjut Andi Kumara Mengecam kepada aparatur negara agar tidak bermain-main dengan uang negara.
” Bagi aparatur negara laksanakan upaya-upaya semuanya sudah ada aturannya ada SOP nya jadi tolong laksanakan sesuai SOP, jangan main-main dengan uang negara karna itu akan beriplementasi jadi korupsi dan itu akan kita sikat apabila ada mencoba bermain-main,” tukasnya.