BULUKUMBA – Mengawali tahun 2022 Satuan Reserse Narkoba Polser Bulukumba berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Iptu Marala Ps.Kasie Humas Polres Bulukumba membenarkan hal tersebut bahwa, Satuan Narkoba Polres Bulukumba telah mengungkap dan mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, Rabu 19 Januari 2022.
Dari hasil koordinasi dengan Akp Baharuddin Kasat Narkoba Polres Bulukumba, Iptu Marala menyampaikan bahwa pelaku yang diamankan merupakan warga Kelurahan Bentenge Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba berinisial FI alias BR (49), seorang nelayan.

“Pelaku diamankan sejak Jumat 14 Januari 2022, sekitar pukul 16.50 Wita, dari hasil pemeriksaan laboratorium yang baru selesai, diketahui bahwa hasil urine serta barang bukti yang diduga sabu semuanya positif mengandung metamfetamin,” ujar Iptu Marala.
Dia juga menyebutkan, pelaku berhasil diamankan setelah Personel mendapat informasi bahwa pelaku FI alias BR sering melakukan taransaksi narkotika jenis sabu,” sebutnya.
Dari informasi yang diperoleh sambung dia, sehingga Akp Baharuddin Kasat Narkoba beserta personel melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu pelaku berada di depan rumahnya,” kata Marala.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan /pencarian barang bukti dan ditemukan 1(satu) sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam pembungkus rokok, Pelaku sempat membuang pembungkus rokok tersebut namun berhasil ditemukan,” jelasnya.
Olehnya itu pencarian barang bukti dilanjutkan kedalam rumah pelaku dan kembali ditemukan 1 (satu) sachet plastik bening narkotika jenis sabu yang terselip pada dinding ruang tamu.
“Jadi pelaku diamankan didepan rumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan atau pencarian barang bukti, ditemukan 2 sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu,” kata Iptu Marala.
Sementara pelaku FI alias BR lanjutnya, didepan personel yang melakukan penangkapan mengakui bahwa semua barang tersebut adalah miliknya.
Selain barang bukti 2 sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat awal 0,48 gram, turut diamankan 1 (satu) batang pipet sendok sabu dan 1 (satu) pembungkus rokok.
“Atas kejadian tersebut kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba,” pungkasnya.(*)
Sumber : Polres Bulukumba