Makassar – Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam menggelar konferensi pers di Lapangan Apel Polrestabes Makassar, Kamis, 24 September 2020.

Kapolda didampingi oleh Dir Res Narkoba Kombespol Hermawan dan Kabid Humas Polda Kombes Pol Ibrahim.
Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Khusus Dit Res Narkoba Polda Sulsel, dan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap Muhammad Albi Farid alias Albi, pada Minggu, tanggal 20 September 2020, sekitar pukul 19.00 wita.
Pria tersebut diamankan di rumah kos Jalan Bontosunggu Kec. Tamalate Kota Makassar.


“ditemukan satu buah pembungkus rokok surya berisi satu sachet plastik klip berisi 8 (delapan) butir tablet warna biru berbentuk logo Barcelona,” kata Kapolda Sulsel.
Setelah diinterogasi dan dilakukan pengembangan, Tim Khusus Dit Res Narkoba Polda Sulsel kemudian melakukan penangkapan terhada diri Lk. Achmad Toto alias Rio bin Musafir Turu.
“Pada penangkapan tersebut ditemukan satu buah dompet warna coklat yang berisi tiga sachet plastik klip berisi kristal bening, delapan sachet plastik klip berisi 57 butir tablet extacy warna biru berbentuk logo barcelona dan satu butir patahan tablet extacy warna biru berbentuk logo barcelona dan satu buah handphone android merk xiaomi warna hitam,” ungkap Dir res Narkoba Polda Sulsel.
Selanjutnya, kata dia, dilakukan pengembangan pada hari Senin, 21 September 2020, sekitar pukul 11.50 wita, di Jalan Hertasning Perum Bumi Permata Hijau Kec. Rappocini Kota Makassar.
“telah dilakukan penangkapaan terhadap Lk. Andi Zaldy Mansyur alias Salsi bin Andi Mansyur, dan dari hasil interogasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan kembali oleh Tim Khusus Dit Res Narkoba Polda Sulsel,” ujarnya.
Disebutkan pula bahwa pada Rabu, 23 September 2020, sekitar pukul 01.00 wita bertempat di Jalan Racing Center Komp. Umi Blok A 13 Karampuang Kec. Panakkukang Kota Makassar, ditangkap pula Munajid Muchtar alias Najid bin Muchtar, dan ditemukan satu tas ransel warna biru berisi satu sachet plastik besar berisi shabu dan 30 sachet plastik klip berisi 2994 butir tablet warna pink berbentuk logo instagram extacy.
“itu diamankan pada kamar miliknya dan setelah dilakukan interogasi terhadap Munajid menjelaskan bahwa masih ada shabu pada mobil miliknya dan setelah dilakukan penggeledahan pada satu unit mobil ditemukan satu buah tas ransel warna coklat berisi 1 sachet plastik klip berisi shabu dan satu buah timbangan elektrik warna hitam,” jelasnya.
Dari beberapa penangkapan tersebut, lanjut dia, Timsus Dit Res Narkoba Polda Sulsel berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah tas ransel berisi 15 sachet plastik besar berisi shabu dengan berat 13.856,0699 gram dan 30 sachet plastik klip berisi 2994 butir tablet warna pink berbentuk logo instagram extacy, 3 buah timbangan digital, dan satu unit mobil.
“Adapun untuk tersangka tersebut cukup bukti melakukan tindak pidana dengan cara menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis shabu, dan atau percobaan permufakatan jahat tindak pidana narkotika golongan I jenis shabu dan extacy,” ujarnya.
Hal ini dijelaskan pula bahwa termaktub sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, penjara pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
“Ini merupakan prestasi yang membanggakan, ratusan ribu jiwa terselamatkan , ini merupakan pengungkapan terbesar ” puji Kapolda.