Kepala Desa Lamatti Riawang Sinjai Tersangka Korupsi APBD Ratusan Juta

  • Bagikan

SINJAI—Kapolres Sinjai AKBP. Iwan Irmawan, didampingi Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Norman Haryanto mengatakan bahwa Kepala Desa Lamatti Riawang, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD). Selasa, (28/4/2020).

Iwan Irmawan mengungkapkan, korupsi APB Desa diduga dilakukan oleh MA alias AF (47) selaku Kepala Desa pada 2017 dan 2018 lalu.

“Saat ini kasusnya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (P.21) serta akan dilakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU pada hari ini,” bebernya.

Kapolres meyebutkan modus yang digunakan pelaku yakni dengan cara mengambil alih tugas bendahara yaitu menyimpan, membelanjakan, dan membayar bahan bangunan atau material pada toko penyedia bahan bangunan.

Tersangka dalam pengelolaan anggaran melakukan mark up dengan cara melakukan belanja bahan bangunan yang nilainya lebih rendah dari nilai RAB, namun dalam laporan pertanggung jawaban tetap disesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya.

BACA JUGA  Pj. Bupati Andi Abubakar, Hadiri Buka Puasa Bersama Pemuda Muhammadiyah Bantaeng

“Atas perbuatan tersangka tersebut berdasarkan laporan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Sulsel terhadap pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) ditemukan adanya kerugian keuangan Negara pada tahun 2017 sebesar Rp. 226.827.833. Dan untuk tahun 2018 sebesar Rp. 211.887.508,” terang Kapolres.

Lanjut, dengan total kerugian sebelas Rp. 438.715.342,08- (empat ratus tiga puluh delapan juta, tujuh ratus lima belas ribu, tiga ratus empat puluh dua).

BACA JUGA  Pj Gubernur Bahtiar Puji Kinerja Andi Utta Bangun Bulukumba

Sementara dalam perkara dugaan tindak korupsi ini telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa laporan pertanggung jawaban (LPJ) dan dokumen pengelolaan APBDesa Lamatti Riawang TA. 2017 dan 2018.

Kapolres Sinjai juga menyampaikan press release dengan cara live streaming melalui media sosial ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Diketahui, tersangka MA dijerat pasal 2 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sub pasal 3 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (**)

  • Bagikan