Bantaeng-Salah satu bentuk pelayanan masyarakat yang dicetus oleh Kapolsek Tompobulu IPTU SUHARDI ,SH adalah menjalankan program Kapolri tentang WBK ( wilayah bebas korupsi) pada setiap unit kerja Pelayanan Polsek Tompobulu.
Dengan jalan mengratiskan semua bentuk pelayanan masyarakat seperti :
1. Pembuatan laporan Polisi
2. Pembuatan surat ijin keramaian
3. Pembuatan surat keterangan hilang
4. Pembuatan Pengantar SKCK
5. Pengawalan jenasah pengantin
dan juga SPK Polsek Tompobulu menjalankan pelayanan prima yakni SPKT Door to Door. dengan maksud Warga kecamatqn Tompobulu tidak perlu lagi mendatangi kantor Polsek untuk membuat laporan Polisi ataukah Laporan kehilangan.
SPKT Door to Door dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan laporan dan penanganan pertama dari kepolisian yang tidak sempat datang ke polsek terdekat.
“Dalam layanan ini, pelapor tinggal menelepon Call center SPKT Polsek Tompobulu yakni di No Ponsel 081244173367, Setelah itu petugas akan mendatangi rumah pelapor,”Jelasnya Jumat,19 Februari 2020.
Dia juga menyebutkan bahwa,dalam estimasi waktu yg sangat cepat yakni sekira 5 – 15 menit sesuai jarak tempuh yang dipakai untuk mendatangi rumah pelapor. Layanan tersebut dibuka mulai pukul 07.00 hingga 17.00 WIB. setiap hari kerja dari hari Senin s/d Jumat .
“SPKT Door to Door ini hadir untuk melayani masyarakat, terutama para warga Tompobulu yang kurang mampu dalam hal ongkos transportasi ataukah masyarakat yang disibukkan dengan aktifitas keseharian mereka bertani,” Ujarnya Bripka Suhardi Hamid