BANTAENG — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Bantaeng menyerahkan bukti pelaporan SPT Tahunan secara elektronik kepada Bupati Bantaeng, DR Ilham Azikin dan Wakil Bupati Bantaeng, Sahabuddin, Selasa, 12 Februari 2020.
Penyerahan dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Bantaeng, dirangkaian dengan pelaksanaan apel pagi dan disaksikan oleh seluruh ASN lingkup Pemkab Bantaeng.
Penyampaian SPT Tahunan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan oleh KPP Pratama untuk mengajak seluruh masyarakat khususnya wajib pajak yang telah memiliki NPWP untuk menyampaikan SPT Tahunan lebih awal sebagai kewajiban selaku warga negara.
Kepala KPP Pratama Bantaeng, Wawan Ridwan mengatakan bahwa penyampaian SPT secara online melalui e-Filling sudah mulai dilaksanakan sejak beberapa tahun lalu. Dimana e-Filling merupakan penyampaian secara elektronik yang berbasis dengan internet.
“Kepada wajib pajak yang masih kesilutan, kami menyediakan fasilitas pojok pajak, petugas KPP siap memberikan layanan sosialisasi terkait penyampaian SPT Tahunan Bapak dan Ibu,” jelasnya.
Bupati Bantaeng, DR Ilham Azikin menghimbau kepada seluruh ASN lingkup Pemkab Bantaeng untuk segera menyampaikan SPT Tahunan nya. Bupati berharap agar para Kepala SKPD, para Camat dan Lurah sebagai pimpinan tertinggi di wilayah masing-masing untuk dapat memberikan contoh kepada masyarakat luas untuk turut patuh dan taat pajak.
Pada tahun 2019 KPP Pratama Bantaeng mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp548 miliar dari target sebesar Rp618 miliar atau berhasil menghimpun 88,7 persen penerimaan pajak.
Turut hadir pada kesempatan itu antara lain, para Asisten, para Kepala SKPD, para Camat, dan seluruh ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng.