MAKASSAR. Draft Kode Etik Dosen dan Profesor LLDIKTI IX, kini dalam tahap finalisasi pembahasan untuk selanjutnya dilaporkan kepada Kepala LLDIKTI IX Prof Dr Jasruddin M.Si.
Pembahasan finalisasi draf itu dirapatkan para anggota dewan etik dipimpin Ketua Dewan Etik Dosen LLDIKTI IX Sulawesi, Prof Dr Ma’ruf Hafidz, SH MH didampingi Sekretaris, Prof Dr Eliza Meiyani, M.Si.
Pada rapat ini hadir Ketua dan Sekretaris Tim Perumus Draft Kode Etik Dosen dan Profesor, Prof Dr H
A. Muin Fahmal, SH MH dan Prof Dr Ansar, M.Si.
Rencana kode etik ini terdiri 10 Bab, 38 pasal. Kode etik ini sebagai suatu norma secara spesifik dan bermakna hukum berlaku sebagai pedoman berperilaku yang wajar dan pantas bagi dosen atau profesor dalam lingkup LLDIKTI IX, ungkap Prof Ma’ruf.
Pembahasan finalisasi draft itu berjalan cukup alot, seru dengan perdebatan tetapi dengan penuh kekeluargaan dan kebersamaan untuk menghadirkan kode etik yang akan diberlakukan di seluruh dosen di wilayah kerja LLDIKTI IX Sulawesi, kata Guru Besar Hukum UMI Makasaar ini.
Sisi lain kode etik ini punya standar acuan berprilaku dan bertindak serta berinteraksi dengan mahasiswa, sesama dosen, profesor, penyelenggara perguruan tinggi, pimpinan LLDIKTI IX, pemerintah dan masyarakat.
Tugas dari Dewan Etik Dosen ini, menjaga martabat, kehormatan profesi dosen LLDIKTI IX. Membangun kepribadian dosen agar memiliki akhlak mulia.
Menciptakan suasana akademik yang kondusif di lingkungan PT. Menciptakan hubungan yang harmonis antar dosen dengan institusi sejawat, tenaga kependidikan, mahasiswa dan masyarakat, tegas qAnggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu KPU ini.
Mengawasi perilaku dan melaporkan apabila terjadi pelanggaran kode etik dan peraturan perundangan oleh dosen kepada Kepala LLDIKTI IX.
Sejak Dewan Etik Dosen LLDIKTI IX dilantik oleh Kepala LLDIKTI IX Sulawesi, Prof Dr Jasruddin, M.Si senantiasa memberi apresiasi dan dukungan agar mampu menjalankan tugas dan fungsi dengan baik, tegas Prof Ma’ruf.
Hal sama juga di tegaskan, Ketua Tim Perumus Draft Kode Etik Dosen dan Profesor, Prof Dr H. A. Muin Fahmal, SH MH, usai rapat menegaskan, sasaran dari kehadiran kode etik dosen dan profesor adalah meningkatkan kualitas sumber daya dosen, tegas Profesor pertama Hukum Tatanegara di Kantor LLDIKTI IX Sulawesi ini.