JAKARTA,PO – Ketimpangan harga ayam antara tingkat peternak dan konsumen menjadi sorotan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. Pemerintah berencana menelusuri rantai distribusi pangan yang dinilai tidak berjalan wajar, menyusul kondisi harga di tingkat peternak yang turun, sementara harga di pasar justru meningkat.
Amran menegaskan, praktik perantara yang mengambil keuntungan secara tidak wajar tidak boleh dibiarkan merugikan peternak maupun masyarakat. Pemerintah akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan dan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam tata niaga tersebut.

“Ini ada anomali. Harga di peternak turun, harga di konsumen naik. Terjadi inflasi. Harusnya kalau harga di peternak turun, itu di konsumen turun, tapi dua-dua berteriak. Berarti ada pelaku yang tidak bertanggung jawab, itu kita kejar,” tegas Amran, Selasa (27/10/2026).
Menurut Amran, persoalan tersebut perlu ditangani agar manfaat dari kegiatan produksi tidak berhenti di tengah rantai perdagangan. Ia menekankan, peternak harus memperoleh harga yang layak, sementara konsumen tetap bisa membeli produk pangan dengan harga terjangkau.
“Kita tindak tegas. Tidak ada kompromi,” ujarnya.
Amran juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolri, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), dan Satgas Pangan atas dukungan dalam mengawasi tata niaga pangan serta melindungi kepentingan peternak dan petani.
“Kita bela peternak Indonesia, petani Indonesia agar tidak gaduh di lapangan,” katanya.
Selain pengawasan dan penegakan hukum, Kementerian Pertanian menyiapkan pembenahan sistem produksi serta distribusi melalui skema terintegrasi atau closed system. Model ini dirancang menghubungkan petani jagung sebagai pemasok bahan baku pakan dengan peternak melalui koperasi.
Skema tersebut diharapkan memperkuat kepastian pasokan jagung, memperpendek mata rantai distribusi, serta membantu menciptakan struktur harga yang lebih wajar. Dengan sistem yang lebih terkoordinasi, peternak diharapkan tidak terlalu terbebani oleh fluktuasi harga bahan baku pakan.
Pemerintah juga tengah menggodok pengaturan harga acuan pemerintah atau harga pembelian pemerintah, serta harga eceran tertinggi (HET). Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan produsen dan kemampuan beli konsumen.
“Doakan, kita atur dulu harga acuan pemerintah, atau harga pembelian pemerintah, kemudian harga eceran tertinggi. Sementara digodok, kita lakukan terbaik untuk peternak. Tapi ingat, konsumen juga tidak boleh korban,” pungkas Amran.
Pemerintah menargetkan pembenahan tata niaga pangan tidak hanya menyelesaikan persoalan ketimpangan harga, tetapi juga memperkuat keberlanjutan usaha peternakan nasional. Pengawasan distribusi, kepastian pasokan, dan pengaturan harga diharapkan berjalan beriringan agar peternak tidak dirugikan dan masyarakat tetap memperoleh pangan dengan harga yang wajar.
Sumber : Kementan RI
Editor : Tim Redaksi









