JAKARTA,PO — Pemerintah terus memperkuat penertiban kawasan hutan dan pemulihan kekayaan negara. Hingga tahap kedelapan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menyerahkan penerimaan negara sekitar Rp52 triliun serta menguasai kembali kawasan hutan seluas lebih dari 6,2 juta hektare.
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap VIII di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Pada penyerahan tahap kedelapan, Satgas PKH menyerahkan penerimaan negara sebesar Rp13,24 triliun kepada Kementerian Keuangan. Pada saat yang sama, sebanyak 259.230,73 hektare kawasan hutan hasil penguasaan kembali diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.
Berdasarkan data per 6 Oktober 2026, akumulasi kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 6.220.845,93 hektare.
Luas tersebut terdiri atas 6.206.212,14 hektare pada sektor perkebunan dan 14.633,79 hektare pada sektor pertambangan.
Presiden Prabowo mengapresiasi kerja keras jajaran Satgas PKH yang dinilai telah menghadapi berbagai tantangan dalam upaya menjaga aset dan kawasan hutan negara.
Menurut Presiden, penertiban kawasan hutan bukan pekerjaan ringan. Pemerintah menghadapi berbagai bentuk perlawanan, tekanan, hingga ancaman ketika melakukan penertiban terhadap praktik yang dinilai merugikan negara.
Prabowo menegaskan pemerintah tidak akan berhenti melakukan pembenahan dan penertiban demi memastikan kekayaan negara kembali berada dalam penguasaan negara dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Pengembalian kawasan hutan dan pemulihan penerimaan negara tersebut tidak hanya dipandang sebagai capaian administratif. Pemerintah menempatkannya sebagai bagian dari upaya mengamankan aset strategis nasional agar dapat dikelola secara optimal untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
Hingga tahap kedelapan, langkah Satgas PKH menunjukkan skala besar penertiban kawasan hutan sekaligus pemulihan penerimaan negara yang dilakukan pemerintah sejak satgas tersebut dibentuk pada 2025.
Setkab RI/ Kejagung
Editor : Tim Redaksi









