JENEPONTO,PO — Pelarian empat terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan dengan modus penyiraman air cabai di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berakhir. Tim gabungan URC Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto bersama Resmob Polda Sulsel berhasil mengamankan seluruh terduga pelaku di sejumlah lokasi berbeda.
Kapolres Jeneponto AKBP Haryo Basuki, S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut.
“Benar, empat terduga pelaku telah berhasil kami amankan,” kata AKBP Haryo Basuki melalui Humas Polres Jeneponto saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan atas laporan polisi LP/B/538/VIII/2026/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel tertanggal 10 Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman, S.H., M.H., mengatakan, penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan para terduga pelaku yang diduga melarikan diri setelah kejadian.
Tim URC Pegasus yang dipimpin Aiptu Abd. Rasyad bersama Tim Resmob Polda Sulsel di bawah pimpinan Kompol Wawan Suryadinata, S.I.K., M.H., akhirnya menemukan jejak dua terduga pelaku di Jalan Damai Ongkoe, Dusun Bulu-bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua pria masing-masing berinisial M.I.S. (26) dan H alias Y.M. (24).
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke Yasir Kost, Jalan Pahlawan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Di lokasi itu, tim kembali mengamankan seorang terduga pelaku berinisial M (21).
Penyelidikan tidak berhenti. Tim gabungan kembali melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial C.A.L.E. (34) di Jalan Bakri, Kelurahan Bontorita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
“Para pelaku sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat. Tim kemudian melakukan penyelidikan secara mendalam hingga berhasil mengetahui keberadaan mereka,” ujar AKP Nurman.
Keempat terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Kabupaten Jeneponto dan diserahkan kepada piket Reskrim Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, keempat terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik masih melakukan proses hukum untuk mendalami peran masing-masing terduga pelaku dalam perkara tersebut.
Firmansyah









