TAKALAR,PO — BPJS Kesehatan menegaskan aplikasi Mobile JKN tidak wajib dimiliki peserta untuk mendapat layanan kesehatan.
Aplikasi itu hanya alat bantu agar peserta bisa daftar dan ambil antrean secara daring di FKTP yang sudah terintegrasi. Bukan syarat untuk dilayani.
Penegasan itu disampaikan Jumat (4/9/2026). BPJS meminta fasilitas kesehatan tidak menolak atau memulangkan peserta hanya karena tidak memiliki aplikasi tersebut.
“Peserta lansia, tidak punya smartphone, atau terkendala jaringan tetap harus dilayani sesuai aturan. Kalau ada yang tidak dilayani, silakan klarifikasi langsung ke FKTP,” ujar perwakilan BPJS.
Menindaklanjuti itu, Kepala Dinas Kesehatan Takalar dr. Nilal Fauziah menginstruksikan seluruh Puskesmas menunjuk Petugas Khusus PIC. Tugasnya mendampingi warga yang belum melek digital.
Puskesmas juga wajib menyediakan perangkat bantu bagi pasien yang tidak membawa ponsel.
Terkait target, penggunaan Mobile JKN ditetapkan 45% dari total kunjungan bulanan di tiap FKTP. Artinya tidak semua pasien harus pakai sistem daring. Ketentuan ini tidak berlaku untuk FKTP non-Jarkomdat seperti Puskesmas Tanakeke.
Hal ini sudah disampaikan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi KBK serta Kepatuhan bersama jajaran pelayanan.
BPJS dan Dinkes Takalar juga mengimbau agar dilakukan pendataan warga yang terkendala akses digital. Tujuannya agar pelayanan kesehatan tetap adil dan merata.
“Digitalisasi untuk mempercepat, bukan untuk mempersulit,” tegas dr. Nilal.
Editor : Tim Redaksi









