iklan Promo

Audiensi dengan Bupati, Assipakatau Soroti Jalan Lintas Desa Pa’bumbungang dan Kasus Pembubaran Aksi

BANTAENG,PO – Aliansi Appakatau menghadiri audiensi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten Bantaeng sebagai tindak lanjut atas insiden pembubaran aksi demonstrasi yang terjadi di depan Kantor Bupati Bantaeng pada 29 Mei 2026.

Dalam pertemuan tersebut, berbagai aspirasi masyarakat Desa Pa’bumbungang, Kecamatan Eremerasa, kembali disampaikan secara langsung kepada Bupati Bantaeng di ruang pola Kantor Bupati Bantaeng, pada Senin 15 Juni 2026.

Salah satu isu utama yang menjadi perhatian dalam forum tersebut adalah kondisi sejumlah ruas jalan di Desa Pa’bumbungang yang dinilai membutuhkan penanganan segera.

Selain itu, Aliansi Appakatau juga meminta kejelasan terkait proses hukum atas peristiwa pembubaran aksi demonstrasi yang sebelumnya dilakukan oleh masyarakat dan pemuda setempat.

Dalam keterangannya, Bupati Bantaeng menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan instruksi untuk membubarkan massa aksi yang saat itu menyampaikan aspirasi terkait pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Desa Pa’bumbungang. Pernyataan tersebut disampaikan secara terbuka di hadapan peserta audiensi sebagai bentuk klarifikasi atas berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Meski demikian, Aliansi Appakatau menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu diungkap secara terang terkait pihak-pihak yang terlibat dalam pembubaran aksi tersebut. Organisasi tersebut berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan transparan guna mengungkap fakta yang sebenarnya.

Jendral Lapangan Aliansi Appakatau, Akbar Fadli, menegaskan bahwa perjuangan masyarakat saat ini berfokus pada dua tuntutan utama, yakni percepatan perbaikan infrastruktur jalan di Desa Pa’bumbungang dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembubaran aksi demonstrasi.

“Kami datang bukan untuk kepentingan politik, tetapi membawa aspirasi masyarakat yang selama bertahun-tahun menghadapi kondisi jalan yang memprihatinkan. Sejumlah titik lintas jalan di Desa Pa’bumbungang, khususnya ruas Libboa- Bonto Jonga–Babangeng, membutuhkan perhatian serius agar aktivitas masyarakat dapat berjalan lebih lancar dan aman,” ujar Akbar Fadli, Senin (15/6/2026) kemarin.

Dalam forum tersebut, Aliansi Appakatau juga mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Bantaeng segera melakukan koordinasi dan menyampaikan surat kepada Komisi V DPR RI yang membidangi infrastruktur serta Komisi IV DPR RI yang membidangi kehutanan dan lingkungan hidup.

Usulan tersebut disampaikan mengingat sebagian ruas jalan yang direncanakan untuk diperbaiki berada dalam kawasan yang berstatus hutan lindung sehingga memerlukan dukungan dan koordinasi lintas sektor.

Menurut Aliansi Appakatau, status kawasan hutan tidak boleh menjadi hambatan dalam penyelesaian persoalan akses masyarakat. Sebaliknya, kondisi tersebut harus menjadi dasar untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar solusi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat segera diwujudkan.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Bantaeng menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa setiap pihak yang terbukti terlibat dalam tindakan pembubaran aksi harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sikap tersebut dinilai sebagai komitmen pemerintah daerah dalam menjaga supremasi hukum serta menjamin kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai sesuai dengan aturan yang berlaku.

Aliansi Appakatau menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak akan berhenti pada forum audiensi semata. Organisasi tersebut menyatakan akan terus mengawal perkembangan perbaikan jalan di Desa Pa’bumbungang serta proses hukum terkait pembubaran aksi hingga terdapat kepastian dan hasil yang nyata bagi masyarakat.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas. Perbaikan jalan di Desa Pa’bumbungang harus menjadi kenyataan, dan proses hukum harus berjalan secara adil. Aspirasi masyarakat tidak boleh dibungkam, karena menyampaikan pendapat merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang,” tegas Akbar Fadli.

Melalui audiensi tersebut, Aliansi Appakatau kembali menegaskan komitmennya untuk menjadi bagian dari perjuangan masyarakat dalam mendorong pembangunan infrastruktur yang merata, penegakan hukum yang berkeadilan, serta perlindungan terhadap hak-hak demokratis warga negara.

Amin